Penutupan Kirab Pilkada Kabupaten Bekasi Dimeriahkan Wali Band

SIARANBEKASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar acara penutupan Kirab Pilkada Tahun 2024 di Lapangan Central Park, Meikarta, Cikarang Selatan, pada Sabtu, 16 November 2024.

Acara penutupan kirab tersebut dimeriahkan dengan penampilan Wali Band dan disaksikan oleh ribuan masyarakat yang antusias hadir.

Kirab Pilkada 2024 ini berlangsung selama 42 hari dan mengunjungi 23 kecamatan di seluruh Kabupaten Bekasi, yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Gelar Kirab Pilkada 2024 di Gedung Juang 45

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa acara ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024 kepada masyarakat. Ali berharap agar masyarakat turut berpartisipasi dalam menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024.

Ali menargetkan agar tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Bekasi dapat mencapai lebih dari 70 persen. “Kami berharap partisipasi bisa melebihi 70 persen. Semakin tinggi partisipasi, semakin baik kualitas demokrasi di Kabupaten Bekasi,” ujarnya setelah acara.

BACA JUGA :  Cegah Kriminalitas, Polsek Sukatani Giat Operasi Kejahatan Jalanan Kewilayahan

Ali juga menambahkan, masih ada satu sesi debat publik yang akan disiarkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menentukan pilihan. Debat publik ketiga antara calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan dilaksanakan pada 23 November.

“Mudah-mudahan, debat publik terakhir ini dapat membantu masyarakat dalam memastikan pilihan terbaik untuk masa depan yang lebih sejahtera,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jangan Lewatkan, Malam Ini Debat Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi

Selain itu, Ali menginformasikan bahwa pada 21 November nanti, KPU akan mendistribusikan logistik surat suara ke PPK dan PPS. Ia juga mengingatkan bahwa proses Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih berlangsung hingga 20 November (H-7).

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau Daftar Pemilih Tambahan, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 27 November, di TPS,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *