Miris! Seorang Ayah di Bekasi Tega Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi menggelar Pers Release pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul anak di bawah umur. Pers Release digelar di Gedung Promoter Mapolres Metro Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara, Simpangan, Cikarang Utara. Senin (14/04/2025) siang.

Pada kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kp. Wates, Desa Kedungjaya, Kecamatan Babelan.

Pelaku berinisial SW (42) yang juga ayah tiri korban melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya berinisial M (13) dengan melakukan ancaman.

“Pelaku mengancam korban dengan cara menakuti tidak di sekolahkan, tidak diberi uang jajan untuk sekolah, dan akan membunuh ibunya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa.

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Gencarkan Patroli Harkamtibmas Kewilayahan

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kasus ini terungkap ketika korban mengatakan kepada saksi yang tak lain ibunya berinisial M bahwa dirinya sudah lama tidak haid.

“Lalu saksi bertanya kepada kepada korban kenapa, namun korban tidak mau jujur. Saksi terus bertanya kepada korban, dan akhirnya korban jujur bercerita bahwa dirinya sudah di setubuhi ayah tirinya dari bulan Desember 2024, hingga 10 April 2025,” sambung Kombes Pol Mustofa.

Lalu saksi (ibu korban) mengecek dengan menggunakan alat tes kehamilan, dan hasil tespack positif garis dua yang menunjukan korban sedang hamil.

BACA JUGA :  Pelaku Begal di Setu Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara

“Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya.

Selain itu, Kombes Pol Mustofa juga mengatakan proses penangkapan pelaku.

“Pada hari minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 04:00 Wib anggota Piket Satreskrim Polres Mertro Bekasi menerima penyerahan orang bernama SW dari warga, dan di ketahui orang tersebut ayah tiri dari korban M,” ungkapnya.

Pelaku dikenai pasal 81 dan atau pasal 82 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tetang penetapan peratuan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Berhasil Ungkap Kasus Begal, Kapolsek Setu AKP Ani Widayati: Patroli Akan Terus Ditingkatkan

Pasal 81 berbunyi “Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf D berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Pasal 82 “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76e dipidana dengan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,-00 (lima miliar rupiah) “.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *