SIARANBEKASI.com – Seorang inisial DN menggadaikan satu unit mobil Daihatsu Grand Max kepada seseorang berinisial SP di wilayah Bekasi pada September 2025 dengan nilai Rp15 juta. Dalam kesepakatan awal, mobil tersebut akan ditebus kembali oleh DN dalam jangka waktu tiga bulan.
Namun, saat DN hendak menebus kendaraannya sesuai perjanjian, ia justru mendapat informasi bahwa mobil tersebut telah digadaikan kembali oleh SP kepada pihak lain di Jawa Timur dengan nilai Rp30 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Akibat perbuatan SP tersebut, DN merasa dirugikan karena unit mobilnya dialihkan secara sepihak dengan nilai gadai yang lebih besar dari kesepakatan awal.
Untuk menindaklanjuti permasalahan itu, DN kemudian memberikan kuasa hukum kepada LBH Delik Hukum Negara (DHN) dan Law Firm M. Budiyanto & Partners.
Ketua LBH DHN Bekasi, Pendi Susanto, S.H., bersama anggota Sadam dan pengacara Pondang Sutiarto, S.H., mengambil langkah awal dengan menempuh jalur mediasi terhadap SP.
“Setelah mengetahui keberadaan SP yang diduga menggelapkan unit mobil Grand Max milik DN di Jawa Timur, kami langsung mendatangi lokasi dengan tujuan melakukan mediasi,” kata Ketua DHN Bekasi, Pendi Susanto, S.H., Jumat (6/2/2025).
Melalui proses mediasi tersebut, SP mengakui perbuatannya dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Alhamdulillah, setelah melalui serangkaian mediasi, SP akhirnya bersedia mengembalikan unit mobil kepada DN. Mobil tersebut berhasil kami bawa kembali dari Jawa Timur dan telah diserahkan kepada pemiliknya,” jelas Pendi.
Pendi Susanto yang mewakili LBH Delik Hukum Negara (DHN) dan Law Firm M. Budiyanto & Partners juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
“Masyarakat harus selalu waspada dalam setiap transaksi, baik gadai maupun jual beli. Pastikan semuanya jelas secara hukum agar tidak menimbulkan kerugian dan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
(Red)










