Natal 2025, 41 Warga Binaan Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus

SIARANBEKASI.com – Perayaan Natal 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, berlangsung dengan khidmat dan penuh sukacita pada Rabu (25/12/2025).

Setelah pelaksanaan ibadah Natal bersama di Gereja Shalom Lapas Cikarang, Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada warga binaan yang beragama Protestan dan Katolik.

Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan menerima Remisi Khusus Natal. Pemberian remisi tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

BACA JUGA :  Disbudpora Kabupaten Bekasi Dorong Regenerasi Dalang Lewat Festival Wayang Golek Purwa

Urip Dharma Yoga menjelaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri.

“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri,” ujar Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga.

Ia menegaskan, pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang objektif dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar Sepanjang Jalan Utama Puri Cendana

Warga binaan yang menerima remisi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam Register F, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Menurutnya, penilaian tidak hanya berfokus pada kedisiplinan, tetapi juga mencakup perubahan sikap dan tingkat risiko warga binaan selama menjalani pidana.

Seluruh proses pembinaan dinilai melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana guna memastikan remisi diberikan secara adil.

Dari total penerima, sebanyak 40 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sedangkan satu orang menerima Remisi Khusus II (RK II) dan langsung menjalani pidana pengganti denda atau subsider.

BACA JUGA :  Polsek Cikarang Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Terlarang di Sukamahi

Urip menambahkan, daftar penerima remisi diumumkan secara terbuka melalui papan pengumuman di setiap blok hunian sebagai bentuk transparansi kepada seluruh warga binaan.

Untuk menyemarakkan perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Cikarang juga membuka layanan kunjungan khusus Hari Raya Natal 2025. Layanan ini memungkinkan keluarga merayakan Natal bersama warga binaan dengan tetap mengedepankan ketertiban dan keamanan.

Ia berharap, momen Natal dapat menjadi sarana kebersamaan, refleksi diri, serta penguatan harapan bagi warga binaan dan keluarga mereka.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *