SIARANBEKASI.com – Penangkapan dua pelaku begal kendaraan oleh kepolisian di Kecamatan Setu belakangan memang tengah ramai menjadi sorotan publik.
Tak sedikit orang yang menyayangkan tindakan para pelaku yang masih berusia remaja. Bahkan satu pelaku masuk kategori anak di bawah umur.
Namun, tak sedikit pula orang yang begitu geram, kesal dengan para pelaku dan meminta agar mereka diberi hukuman berat sesuai perbuatannya.
Adapun peran kedua pelaku yaitu tersangka TAB alias Bule (18) merupakan sang eksekutor dalam melakukan aksi perampasan kendaraan sadis terhadap para korbannya.
Senjata tajam yang digunakan pelaku yaitu jenis golok. Ia tak segan untuk melukai korbannya menggunakan sajam tersebut.
Sementara tersangka RAR alias Rasel (17) bertindak sebagai joki atau yang membawa kendaraan saat mereka melakukan aksi kejahatan.
“Tersangka TAB alias Bule mengakui perbuatannya bersama dengan RAR alias Rasel, yang kini telah diamankan. Kasus ini terus dalam pengembangan, termasuk pengejaran satu DPO,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers kemarin.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka yang masih di bawah umur, yaitu RAR alias Rasel akan dilakukan penanganan atau melalui proses hukum pidana anak.
Kemudian, tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Uje)