Pemkab Bekasi Ajukan 44 Calon Siswa dari Keluarga Kurang Mampu untuk Ikuti Program Sekolah Rakyat

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan sebanyak 44 anak dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas akses pendidikan gratis bagi masyarakat prasejahtera sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Nurlaelah, menyampaikan bahwa seluruh calon siswa telah melalui proses verifikasi lapangan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pengisian angket oleh siswa maupun orang tua.

Nurlaelah menjelaskan, pengajuan 44 calon siswa tersebut merupakan bagian dari pemenuhan kuota nasional yang belum tercapai di Kota Bekasi.

Dari total kuota nasional sebanyak 200 peserta, Kota Bekasi belum mampu memenuhi secara keseluruhan, sehingga Kabupaten Bekasi diminta untuk mengisi kekurangannya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Bakal Tertibkan 43 Bangli di Proyek Strategis BSH 0 Kali Cikarang dan Kali CBL

“Untuk tahap awal ini baru diajukan 44 orang karena kuotanya terbatas dan kami hanya melengkapi kekurangan dari Kota Bekasi,” ujar Nurlaelah di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Rabu (9/7/2025).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Program Sekolah Rakyat akan dilaksanakan secara bertahap agar dapat menjangkau lebih banyak anak dari keluarga miskin, terutama mereka yang memiliki keinginan melanjutkan pendidikan namun terkendala oleh kondisi ekonomi.

“Program ini menerapkan sistem boarding school, di mana para siswa tinggal di asrama dan mendapatkan seluruh kebutuhan hidup secara gratis, mulai dari tempat tinggal, pakaian, makanan, alat tulis, hingga layanan pendidikan,” jelasnya.

Untuk sementara, kegiatan belajar akan dilaksanakan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur (STPL) yang berlokasi di Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi.

BACA JUGA :  DPD Madas Nusantara Kabupaten Bekasi Resmi Dilantik

Pemerintah daerah, termasuk Pemkab Bekasi, berperan sebagai fasilitator dalam proses pendataan, verifikasi, hingga pengusulan calon siswa.

Nurlaelah menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan dua Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan program, yaitu SK Penetapan Calon Siswa dan SK Penetapan Siswa.

“Selain melaksanakan tahap awal, kami juga telah mengajukan proposal pembangunan Sekolah Rakyat permanen di wilayah Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Proposal tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Sosial dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan saat ini tengah menunggu proses verifikasi lapangan.

Apabila bangunan dan fasilitas sudah tersedia di wilayah Kabupaten Bekasi, pelaksanaan program dapat dipindahkan ke daerah sendiri dan menjangkau lebih banyak peserta lokal.

BACA JUGA :  DPMPTSP Kabupaten Bekasi Percepat Penerbitan PBG dan Luncurkan SIMBG-MBR

Nurlaelah juga menuturkan bahwa ke depannya Program Sekolah Rakyat dapat dikembangkan ke jenjang pendidikan lainnya, seperti SD, SMP, hingga SMK, bergantung pada kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia.

Apabila program ini berjalan lancar dalam lima tahun, pengelolaannya bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

“Ke depan, sosialisasi program ini akan dilakukan secara lebih terbuka agar semakin banyak keluarga yang benar-benar membutuhkan dapat mengaksesnya,” ujarnya.

“Asalkan anak tersebut siap, mendapat dukungan dari keluarga, dan memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, maka kami berkewajiban untuk mengusulkannya,” pungkas Nurlaelah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *