Pemkab Bekasi Mulai Persiapan Pelaksanaan Pilkades dan Pergantian BPD Tahun 2026

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai melakukan persiapan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2026.

Selain itu, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga proses pergantian BPD menjadi bagian penting dalam agenda pemerintahan desa.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan bahwa Pemkab Bekasi terus memantau proses persiapan Pilkades dan pergantian anggota BPD agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang tengah disusun.

“Bapak dan Ibu sekalian, pada tahun 2026 mendatang kita akan menghadapi pelaksanaan Pilkades. Sebanyak 154 kepala desa akan mengakhiri masa jabatannya. Proses ini sedang digodok dan dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi maupun pusat,” ujar Ida Farida saat membuka kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas Ketua dan Anggota BPD secara virtual di Command Center, Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Kamis (26/09/2025) kemarin.

BACA JUGA :  Warga Antusias Manfaatkan Layanan Botram di Perum GMM Setu

Ida juga menjelaskan bahwa masa jabatan anggota BPD akan berakhir pada 18 Juli 2026, sehingga mekanisme dan regulasi terkait proses pemilihan anggota BPD baru saat ini sedang dipersiapkan.

“Proses pemilihan BPD juga akan dilakukan karena masa jabatan mereka akan berakhir pada 18 Juli 2026. Untuk itu, segala aturan dan mekanismenya sudah mulai disiapkan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten,” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan Pilkades dan pergantian BPD harus dilaksanakan dengan semangat kebersamaan dan koordinasi yang baik. Pemkab Bekasi, katanya, siap turun tangan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Dorong Warga Aktif Ronda Malam, Siapkan Poskamling di Fasos-Fasum

“Kita bekerja sebagai satu tim, bukan secara individual. Tidak ada yang berjalan sendiri-sendiri. Kita mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Dengan persiapan yang matang, kepatuhan terhadap jadwal, serta komunikasi yang efektif, insya Allah stabilitas dan keamanan di desa akan tetap terjaga,” tegas Ida.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan bahwa sebanyak 154 kepala desa akan menyelesaikan masa jabatannya pada 28 September 2026. Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah menyusun tahapan-tahapan Pilkades, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan.

“Waktu berjalan begitu cepat, rasanya baru kemarin kita memperingati 17 Agustus, sekarang sudah masuk akhir September. Oleh karena itu, dengan persiapan yang matang, insya Allah semua proses akan berjalan lancar. Terkait teknis pelaksanaan Pilkades apakah akan dilakukan secara langsung, melalui e-voting, dan sebagainya masih dalam kajian dan menjadi ranah KPU. Nanti informasi resmi akan disampaikan oleh DPMD,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Awal Tahun 2024, 137 Anggota Polres Metro Bekasi Kota Naik Pangkat

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menambahkan bahwa kegiatan pembinaan kapasitas BPD ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan desa agar siap menghadapi agenda besar di tahun 2026. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas desa, terutama di masa transisi kepemimpinan.

“BPD harus memahami perannya dengan baik, terutama dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Dengan peningkatan kapasitas yang berkelanjutan, BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol dan menyerap aspirasi masyarakat secara optimal,” ujar Iman Santoso.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *