Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos, Ian Haryanto dan Ira Safitri Sepakat Berdamai

SIARANBEKASI.com – Mencuatnya kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilakukan oleh Ira Safitri W.K warga desa Lubangbuaya Setu terhadap Ian Haryanto warga desa Cijengkol Setu kini berakhir damai.

Keduanya mencapai kesepakatan damai setelah pihak dari keluarga Ira Safitri menanggapi surat somasi kedua yang dilayangkan Kuasa Hukum Ian Haryanto.

Selain itu, Ira Safitri juga sudah memposting permohonan maaf kepada Ian Haryanto di group Facebook Warga Setu Kab. Bekasi beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, Ian Haryanto melalui Kuasa Hukumnya memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara hukum lebih lanjut terhadap Ira Safitri.

BACA JUGA :  Paslon Ade-Asep Gelar Tasyakuran Kemenangan, Ade Kuswara Kunang: Terima Kasih Warga Bekasi

“Saya kasihan dan masih menghargai keluarganya jika diproses hukum sampai ke tingkat yang lebih jauh, semoga ini menjadi pelajaran buat dia,” ucap Ian Haryanto.

Adapun sebagai bukti perdamaian, kedua pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian bersama yang disusun Kuasa Hukum Ian Haryanto.

Pencemaran Nama Baik Ian Haryanto
Ira Safitri W.K Menandatangani Surat Kesepakatan Damai. (Dok: Istimewa)

Ira Safitri menandatangani surat kesepakatan perdamaian di kediamannya di Kp. Lubangbuaya RT 004 RW 005 Desa Lubangbuaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sabtu (27/7/2024).

Saat penandatanganan surat tersebut, Ira Safitri didampingi temannya, Deyanti, serta ketua RW setempat, Ajung, yang juga bertindak sebagai saksi dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut.

BACA JUGA :  Pemuda KNPI Buka Posko Mudik Lebaran 2024

Ajung selaku ketua RW, menyampaikan harapannya bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Ira Safitri dan semua pihak tentang pentingnya bersikap bijak dalam bermedia sosial.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi Ira dan semua orang agar tidak sembarangan dalam menggunakan media sosial,” ujar Ajung.

Pencemaran Nama Baik Ian Haryanto
Ian Haryanto Bersama Kuasa Hukum, Menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian. (Dok: Istimewa)

Sementara itu, Luthfi Firdani, SH dan Agus Bahtiar, SH dari Kantor Hukum AB Law Firm & Partner’s selaku Kuasa Hukum Ian Haryanto, menjelaskan bahwa dengan disepakatinya surat kesepakatan perdamaian ini, perkara dianggap selesai.

BACA JUGA :  Disbudpora Kabupaten Bekasi Peringati Hari Museum Nasional 2024 di Gedung Juang 45

“Klien kami, Ian Haryanto, menerima permohonan maaf dari Ira Safitri W.K atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, yang berarti kasus ini ditutup dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut,” ungkap Luthfi Firdani, SH.

Selain itu, kata dia, penandatanganan surat kesepakatan perdamaian ini akan menjadi dasar yang mengikat secara hukum bahwa status mereka kini dalam keadaan damai.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *