Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Cikarang Utara

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran dan pemalsuan uang kertas yang dilakukan oleh dua terduga pelaku di wilayah Cikarang Utara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (05/12/2025) yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H.

Kapolres menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi menggunakan uang yang terlihat tidak wajar.

“Kami menerima laporan mengenai peredaran uang yang tampak berbeda di wilayah Simpangan. Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti, dan Alhamdulillah dalam waktu singkat para pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bekasi

Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara kemudian menangkap dua tersangka berinisial S dan D pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara. Keduanya ditangkap setelah menggunakan uang palsu untuk membeli bensin di sebuah SPBU.

“Dari lokasi penangkapan, kami menemukan beberapa lembar uang palsu yang digunakan untuk transaksi. Dari pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan perangkat dan alat yang mereka gunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut,” jelas Kombes Mustofa.

Kedua pelaku diketahui mempelajari cara membuat uang palsu melalui tutorial di YouTube dan membeli bahan baku melalui platform belanja online.

BACA JUGA :  Coba Melawan, Dua Terduga Pelaku Begal di Setu di Lumpuhkan Timah Panas

Dalam pengembangan perkara, petugas mengamankan barang bukti berupa 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (senilai Rp19.700.000), 30 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 (senilai Rp1.500.000), serta satu unit printer warna, tinta printer, kertas A4, gunting, silet, setrika, dan sebuah dompet berisi uang palsu.

Korban dalam kasus ini tercatat bernama Siti Badriah, yang sempat menerima uang palsu dalam sebuah transaksi.

Para tersangka mencetak uang palsu secara mandiri dan mengedarkannya melalui transaksi kecil agar tidak mudah terdeteksi.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Lakukan Penataan Kawasan SGC dan Relokasi PKL ke Area Pasar Cikarang

“Pelaku mencampur uang asli dan uang palsu saat bertransaksi. Modus ini sering digunakan agar korban tidak langsung menyadari adanya uang palsu,” tambah Kapolres.

Kedua pelaku dijerat Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang serta Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menerima uang.

“Kami mengingatkan masyarakat agar melakukan pengecekan sederhana seperti melihat, meraba, dan menerawang. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” tegasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *