Polres Metro Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 83 Perkara

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi menghadiri pemusnahan barang bukti dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel.

BACA JUGA :  8 Peserta MTQ Asal Kabupaten Bekasi Raih Prestasi Tingkat Nasional

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi narkotika, obat-obatan, telepon genggam, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga peluru. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Polres Metro Bekasi dalam kegiatan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, serta instansi lainnya dalam mendukung penegakan hukum.

BACA JUGA :  Lahan Pertanian Mengering, Pemkab Bekasi Bakal Terbitkan Status Tanggap Darurat

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan, seluruh pihak diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Bekasi.

 

BACA JUGA :  Kapolres Metro Bekasi Safari Kamtibmas di Masjid Baitul Mustafa MM2100

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *