Polres Metro Bekasi Musnahkan 4,4 Kg Sabu dan 6,5 Kg Ganja

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil memusnahkan barang bukti narkotika dengan total 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram ganja.

Kasat Narkoba, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi antara September hingga Desember 2024. Dalam kasus ini, polisi juga menahan empat orang tersangka pengedar narkoba.

BACA JUGA :  Polsek Cabangbungin Perkuat Komunikasi dengan Warga melalui Kunjungan Harkamtibmas

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi pada Senin, 30 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 4,4 kilogram sabu dan lebih dari 6,4 kilogram ganja.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari periode September hingga Desember 2024, dan dalam pemusnahan ini kami menghadirkan empat orang tersangka,” kata Kompol Yulianto Timang.

BACA JUGA :  Ade Kuswara Kunang Komitmen Tindak Tegas Praktik Pungutan Biaya Masuk Kerja

Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut masuk ke Kabupaten Bekasi dari Aceh melalui jalur darat.

“Barang haram ini berasal dari jaringan peredaran di Aceh dan masuk melalui jalur darat,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebagian barang bukti yang dimusnahkan tidak dihancurkan karena akan digunakan sebagai bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Waduh! Polisi Akhirnya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *