Polres Metro Bekasi Musnahkan 4,4 Kg Sabu dan 6,5 Kg Ganja

SIARANBEKASI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil memusnahkan barang bukti narkotika dengan total 4.465,91 gram sabu dan 6.417,27 gram ganja.

Kasat Narkoba, Kompol Yulianto Timang, menjelaskan bahwa pemusnahan narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang terjadi antara September hingga Desember 2024. Dalam kasus ini, polisi juga menahan empat orang tersangka pengedar narkoba.

BACA JUGA :  SMSI Kabupaten Bekasi Beri Ruang Diskusi Pengusaha Limbah dengan Komisi XII DPR RI dan Kementerian LH

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi pada Senin, 30 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari lebih dari 4,4 kilogram sabu dan lebih dari 6,4 kilogram ganja.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan dari periode September hingga Desember 2024, dan dalam pemusnahan ini kami menghadirkan empat orang tersangka,” kata Kompol Yulianto Timang.

BACA JUGA :  Operasi Mobile, Polsek Tambun Selatan Amankan Pelaku Curat di Minimarket

Ia juga mengungkapkan bahwa narkotika tersebut masuk ke Kabupaten Bekasi dari Aceh melalui jalur darat.

“Barang haram ini berasal dari jaringan peredaran di Aceh dan masuk melalui jalur darat,” tambahnya.

Perlu diketahui, sebagian barang bukti yang dimusnahkan tidak dihancurkan karena akan digunakan sebagai bahan persidangan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Kabupaten Bekasi Implementasi Uji Coba Platform Digital Ketenagakerjaan Jabar

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *