Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus ‘THR’ Retribusi di Pasar Induk Cibitung

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan yang meresahkan pedagang di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Aksi ini terbongkar setelah seorang pedagang ikan asin, Muhammad Joehari (26), melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Pasar Induk Cibitung, Jalan Teuku Umar, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung.

Korban mengaku didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai petugas dari “PEMDA” dan memaksa meminta uang tunai sebesar Rp200.000 dengan alasan “THR Bos, Retribusi Keamanan.”

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Ajak Ormas dan LSM Sinergi Jaga Kamtibmas

Merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan uang tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata para pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lapak pedagang dengan total hasil pemerasan mencapai Rp1,6 juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (24/3/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka setelah bukti aksi mereka viral di media sosial.

“Kami telah mengamankan dua pelaku, yakni Sodri (30) dan Samsul (48). Sementara dua pelaku lainnya, Agus dan Doko, masih dalam pengejaran (DPO),” ujar Kombes Pol Mustofa.

BACA JUGA :  Peringati Hardiknas 2025, Bupati Bekasi Dorong Terwujudnya Pendidikan Berkualitas

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain uang tunai Rp250.000, kwitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas Pemda, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari (24/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB oleh Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama tim Polsek Cikarang Barat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan.

BACA JUGA :  Jelang Ramadan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Gencarkan Patroli Harkamtibmas Kewilayahan

Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian agar tidak terjadi kembali, terutama di pusat-pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku pemerasan dan pungutan liar. Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika mengalami tindakan serupa,” tegasnya.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau para pedagang dan warga untuk selalu waspada terhadap modus pemerasan berkedok retribusi ilegal, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *