SIARANBEKASI.com – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, memastikan bahwa oknum yang mengenakan seragam dan meresahkan pedagang di Pasar Induk Cibitung dengan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) bukanlah pegawai Pemerintah Daerah (Pemda) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Ade, kasus ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
“Perbuatan oknum tersebut bukan atas nama instansi, melainkan pribadi. Saya menjamin tidak ada pegawai Pemda yang melakukan hal seperti itu,” tegasnya setelah menutup kegiatan Ramadan Festival (Ramfest) di Museum Gedung Juang Tambun Selatan pada Minggu (23/3/2025).
Ia juga menekankan bahwa tindakan pemalakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah melampaui batas kewajaran.
“Saya pastikan pelaku bukan bagian dari Pemda Bekasi,” ujarnya.
Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman, kondusif, dan profesional, khususnya menjelang perayaan Lebaran.
Sebagai kawasan industri nasional, Bekasi harus menjamin stabilitas bagi para pelaku usaha.
“Pemkab Bekasi mengutamakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap dunia usaha agar aktivitas ekonomi tidak terganggu oleh praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan,” jelas Ade.
Ade menambahkan, apabila ada pegawai Pemda atau ASN Pemkab Bekasi yang terlibat dalam praktik meminta THR, mereka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
(Red)