SIARANBEKASI.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi untuk menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kabupaten Bekasi.
Peraturan ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari konversi lahan akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman.
“Perda ini harus segera disahkan mengingat perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman, yang semakin pesat. Dengan adanya regulasi ini, kita dapat menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan pembangunan,” ujar Ombi di Kompleks DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (21/03/2025).
Ia menjelaskan bahwa Perda LP2B bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.
“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani dapat lebih sejahtera, dan produksi serta kualitas pangan dapat meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian,” jelasnya.
Dalam proses penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan, hingga pengusaha properti dan kelompok tani.
“Kami melibatkan berbagai pihak, seperti BPN, Bappeda, Cipta Karya, Disperkimtan, DSDABMBK, DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan, DPMD, asosiasi properti, perwakilan industri, HKTI, KTNA, camat, kepala desa, lurah, serta kelompok tani terdaftar. Semua pihak kami ajak untuk memberikan masukan agar Perda ini benar-benar bermanfaat,” tambahnya.
Dengan melibatkan banyak pihak, Ombi yakin regulasi ini akan menciptakan keseimbangan dalam tata ruang antara kawasan pertanian, permukiman, industri, dan peruntukan lainnya.
“Sebagai Ketua Bapemperda, saya berharap semua Perda yang sudah, sedang, dan akan dibahas dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pada triwulan pertama 2025, Bapemperda telah menyelesaikan beberapa perda, termasuk revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sementara itu, Perda LP2B masih dalam pembahasan dan ditargetkan selesai pada akhir April 2025.
Ombi menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Perda LP2B dengan cermat dan menyeluruh, sehingga regulasi ini dapat menjadi solusi konkret dalam melindungi lahan pertanian dan memastikan keberlanjutan sektor pangan.
Dengan sinergi antara pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat, ia optimistis Perda ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi kesejahteraan petani serta ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi.
(Red)