Polsek Bantar Gebang Amankan Dua Pelaku Pengancaman Tukang Buah di Mustikasari

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi Kota melalui Polsek Bantar Gebang berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (26/07).

BACA JUGA :  Police Goes to School, Kapolsek Cikarang Pusat Motivasi Pelajar Raih Prestasi dan Jauhi Hal Negatif

Peristiwa pengancaman terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB. Korban, yang diketahui berinisial Sdr. Y dan bekerja sebagai karyawan swasta, saat itu sedang berjualan buah nanas di pinggir Jalan Raya Mustikasari.

Tiba-tiba, dua orang tak dikenal mendatangi korban dan meminta buah nanas dengan dalih untuk anggota organisasi masyarakat (ormas) di sekitar lokasi. Karena korban menolak, sempat terjadi adu mulut sebelum para pelaku pergi meninggalkan lokasi.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Bersama Ormas Deklarasi Dukung Iklim Investasi dan Berantas Premanisme

Namun sekitar 30 menit kemudian, kedua pelaku kembali. Salah satu pelaku yang berinisial T.Y (32) membawa senjata tajam jenis golok dan langsung mengacungkannya ke arah korban sambil mengucapkan ancaman.

Aksi tersebut membuat korban ketakutan dan menjauh dari lapaknya. Sementara itu, pelaku lainnya, D.B.R (22), mendorong dan menarik pakaian korban sambil menyatakan bahwa dirinya adalah “putra daerah” dan menyesalkan korban yang tidak memberikan buah nanas.

BACA JUGA :  Unit Reskrim Polsek Setu Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di Parkiran Sekolah SMP

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman pidana satu tahun penjara,” tegas Kapolres.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *