SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) terus meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat (Dumas) terhadap dugaan adanya pelanggaran oleh anggota kepolisian.
Kini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan tersebut melalui aplikasi Telegram chatbot di tautan https://t.me/Yanduan_propam_polri_bot.
https://t.me/Yanduanpropam_polri_bot
Kasi Propam Polres Metro Bekasi, AKP P. Marbun, mengatakan bahwa layanan ini merupakan upaya untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap kinerja kepolisian.
“Ini dari Mabes Polri, kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota. Layanan ini merupakan bentuk keterbukaan kami Propam demi menjaga profesionalisme dan integritas Polri,” kata AKP Marbun. Kamis (9/10/2025).
“Kita Propam akan terus betul-betul mengawasi anggota kepolisian, jangan ada lagi perilaku-perilaku yang tidak baik. Tentunya juga identitas pelapor akan dirahasiakan,” tegasnya.
Sebagai catatan penting, nomor WhatsApp 0855-5555-0141 layanan pengaduan (Dumas) yang sebelumnya kini sudah tidak lagi digunakan untuk pengaduan.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan saluran resmi melalui Telegram chatbot untuk memastikan laporan diterima dan ditindaklanjuti.
Untuk memastikan laporan dapat segera diproses, masyarakat diminta melengkapi pengaduan dengan informasi berikut:
– Kronologi kejadian secara lengkap dan berurutan
– Bukti pendukung yang relevan
– Identitas lengkap terlapor (nama, pangkat, kesatuan)
– Data pelapor (harus korban langsung atau disertai surat kuasa/bukti hubungan keluarga)
– Dokumen tambahan seperti Laporan Polisi, STPL, SP2HP, foto, dan lainnya
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk terus berbenah dan menjunjung tinggi transparansi serta akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
(Uje)