Tegal Danas Darurat Debu, Lima Batching Plant Diperiksa Pemkab Bekasi

SIARANBEKASI.com – Keluhan warga Kampung Tegaldanas, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mengenai polusi debu dan tumpahan material mulai mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Bekasi menurunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mengecek sejumlah perusahaan batching plant yang beroperasi di kawasan tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran maupun gangguan bagi masyarakat sekitar.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyampaikan tim telah melakukan pemeriksaan lapangan pada pekan lalu. Selain mengecek aktivitas operasional, petugas turut menelusuri dokumen lingkungan milik perusahaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan lima perusahaan batching plant yang beroperasi di sejumlah lokasi di Desa Hegarmukti. Dua di antaranya merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA), yang kewenangan pengawasannya berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Bupati Bekasi Lantik 156 Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas Sekolah

“Setelah kita turun ke lapangan pada minggu kemarin, itu ada lima perusahaan. Dua ini PMA, kita tahu PMA ini kewenangannya ada di provinsi,” kata Dedi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (11/8/2026).

DLH Kabupaten Bekasi selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menindaklanjuti dua perusahaan PMA tersebut. Pemeriksaan akan mencakup kelengkapan dokumen lingkungan, seperti AMDAL maupun UKL-UPL, serta aspek perizinan sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Sementara perusahaan yang berada dalam kewenangan Pemkab Bekasi akan segera dipanggil untuk menjalani verifikasi dokumen lingkungan. Pengawasan terhadap aktivitas mereka juga akan diperketat.

“Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif,” ujar Dedi.

BACA JUGA :  ICMI Orda Kabupaten Bekasi Nyatakan Dukungan untuk Endin Syamsudin Jadi Sekda Kabupaten Bekasi

Jika ditemukan pelanggaran, baik dalam dokumen maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya soal perizinan, DLH juga menyoroti dampak operasional perusahaan yang dirasakan langsung warga. Persoalan debu akibat tumpahan material menjadi salah satu keluhan utama masyarakat di sekitar kawasan tersebut.

Perusahaan diminta rutin melakukan penyiraman dan pengendalian debu selama kegiatan operasional berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi dampak terhadap warga serta pengguna jalan di sekitar lokasi.

“Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya. Ini yang menimbulkan warga sekitar merasa sangat terdampak,” kata Dedi.

BACA JUGA :  Ngopi Kamtibmas di Tridayasakti, Polsek Tambun Selatan Ajak Warga Perketat Keamanan

Untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi lingkungan, DLH Kabupaten Bekasi juga berencana melakukan pengujian kualitas udara ambien di sekitar perempatan Tegal Danas.

Pengukuran tersebut bertujuan mengetahui kondisi udara di kawasan itu sekaligus memastikan apakah kualitasnya masih berada dalam batas baku mutu atau telah melampaui ketentuan.

Pemeriksaan perusahaan dan pengujian kualitas udara diharapkan dapat menjadi dasar pengawasan yang lebih terukur terhadap aktivitas industri di Desa Hegarmukti.

Pemkab Bekasi menegaskan kegiatan investasi dan industri tetap dapat berjalan, namun harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *