Usai Viral Soal Tarif Angkot K-17 yang Tak Wajar, Dishub Kabupaten Bekasi Bakal Pasang Stiker Tarif

SIARANBEKASI.com – Menyikapi video viral tentang penumpang angkot K-17 rute Cikarang-Cibarusah yang dikenai tarif tak wajar, Dinas Perhubungan bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi mengadakan rapat di Kantor Dishub, Jl. Industri Cikarang Utara, pada Selasa (30/7/2024).

Reza Nuralam, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa dari hasil rapat tersebut telah disepakati langkah-langkah untuk mencegah pengenaan tarif angkot di luar ketentuan di Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Paslon Ade-Asep Gelar Tasyakuran Kemenangan, Ade Kuswara Kunang: Terima Kasih Warga Bekasi

“Pertama, kami akan memanggil pengusaha angkot yang menjadi viral dan melaksanakan operasi gabungan khusus untuk angkot K-17,” ujarnya.

Reza menjelaskan bahwa tarif perjalanan angkot K-17 jurusan Cikarang-Cibarusah adalah Rp. 20.000,- per penumpang, sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 mengenai penetapan kenaikan tarif angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi serta hasil rapat kenaikan BBM sebesar 15 persen.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pemerasan Modus 'THR' Retribusi di Pasar Induk Cibitung

Selain itu, Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan penempelan stiker tarif di seluruh angkot K-17 Cikarang-Cibarusah serta sosialisasi kepada pengusaha dan sopirnya.

“Kami akan menempel stiker tarif dan mengedukasi seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17,” katanya.

Irsanadi, Wakil Ketua Organda Kabupaten Bekasi, menambahkan bahwa pihaknya bersama Dinas Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran dan mengimbau kepada sopir dan pengusaha angkot agar tidak menetapkan tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA :  Cegah Perundungan, DP3A Dorong Pembentukan Satgas Pencegahan Kekerasan di Sekolah

“Namun, masih ada oknum sopir angkot yang meminta ongkos melebihi tarif yang berlaku,” ujarnya.

Oleh karena itu, kesepakatan untuk memasang stiker tarif di semua angkot K-17 dianggap sebagai solusi terbaik oleh pihak terkait, agar tidak terjadi lagi kasus penentuan tarif yang tidak sesuai ketentuan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *