Warga Bantargebang Demo Tuntut Lapangan Kerja di RDF Plant Kota Bekasi

SIARANBEKASI.com – Ratusan warga dari empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, menggelar aksi demonstrasi damai di depan area Refuse Derived Fuel (RDF) Plant UPST Bantargebang, Selasa (16/7/2025).

Mereka menuntut agar warga lokal diprioritaskan dalam penerimaan tenaga kerja di fasilitas pengolahan sampah tersebut.

RDF Plant UPST Bantargebang merupakan fasilitas yang mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.

Sejak mulai beroperasi pada 2024 lalu, warga berharap kehadiran fasilitas tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian lokal, khususnya dalam bentuk lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.

BACA JUGA :  Pertemuan Gubernur Jabar dan Bupati Bekasi Bahas Solusi Jangka Panjang Penanggulangan Banjir

Namun, menurut warga, sistem rekrutmen tenaga kerja yang diterapkan, yakni secara online menjadi kendala tersendiri.

Mereka merasa keahlian lokal dalam pengelolaan dan pemilahan sampah selama ini tidak diakomodasi secara adil. Hal ini memicu kekecewaan hingga berujung pada aksi protes.

“Bekerja hanya memilah sampah saja harus melalui sistem online. Padahal, memilah sampah sudah menjadi keahlian kami. Apa susahnya terima kami warga lokal demi meningkatkan ekonomi masyarakat Bantargebang?” teriak seorang orator menggunakan pengeras suara di tengah aksi membelah gunungan sampah yang mengelilingi lokasi.

BACA JUGA :  LSM Garda Bekasi Gelar Rapat Konsolidasi, Bahas Program Kerja dan Penguatan Organisasi

Aksi tersebut akhirnya berujung pada mediasi antara perwakilan warga dengan sejumlah pejabat, di antaranya Camat Bantargebang, para lurah dari Kelurahan Cikiwul, Ciketing Udik, dan Sumurbatu, serta anggota DPRD Kota Bekasi Anton S.Kom dan Sarwin Edi Saputra.

Koordinator aksi yang juga Ketua Karang Taruna Kelurahan Sumurbatu, Obed, menyatakan bahwa aksi ini murni merupakan aspirasi warga yang terdampak langsung oleh keberadaan TPST dan RDF Plant.

“Kami hanya menuntut janji-janji yang dulu pernah diucapkan terkait ketenagakerjaan. Tidak ada tuntutan lain, hanya ingin agar warga sekitar bisa bekerja dan meningkatkan taraf hidup,” ujar Obed kepada awak media.

BACA JUGA :  Sertifikat Tanah yang Ada di Sepadan Sungai Bakal Dicabut, Ini Ketentuannya

Hasil mediasi menyepakati bahwa kuota penerimaan tenaga kerja sebanyak 37 orang akan diberikan kepada warga Bantargebang.

Selain itu, setiap penerimaan ke depannya di TPST dan RDF Plant akan dikoordinasikan melalui perwakilan dari masing-masing kelurahan.

“Sudah ada penandatanganan dari pihak TPST, Camat, dan anggota dewan. Ke depan, setiap penerimaan tenaga kerja akan dikoordinasikan oleh perwakilan kelurahan,” tutup Obed.

 

(Gibran/Sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *