Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah (Tengah). (Dok: Istimewa) |
SIARANBEKASI.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi akan meningkatkan pengawasan terhadap tenaga medis yang tidak memiliki surat izin praktik dan klinik ilegal yang tidak memiliki izin operasional.
Langkah ini diambil setelah terungkapnya praktik seorang dokter gadungan yang mendirikan klinik ilegal di Perum Taman Cikarang Indah II Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan pada Jumat (15/03/2024) oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Alamsyah, mengungkapkan bahwa pelaku sebagai dokter palsu tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan tidak memiliki surat izin praktik. Selain itu, pelaku juga bekerja di klinik yang ilegal dan tidak memiliki izin operasional.
“Kami akan melakukan penyisiran di seluruh wilayah, meskipun selama ini kami memiliki penanggung jawab wilayah, yaitu Puskesmas, untuk meningkatkan pengawasan, dengan bantuan aparat kepolisian,” ujarnya pada Selasa (19/3/2024).
Alamsyah menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui legalitas sarana kesehatan tempat mereka berobat.
“Masyarakat juga berhak menanyakan dan mencari tahu legalitas atau keaslian tenaga kesehatan yang melayani pasien,” tandasnya.
Editor: Uje