SIARANBEKASI.com – Menjadi seorang advokat di Indonesia adalah cita-cita banyak lulusan hukum yang ingin menegakkan keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Profesi ini memiliki tanggung jawab besar, karena advokat adalah salah satu pilar penting dalam sistem peradilan.
Namun, tidak semua lulusan fakultas hukum bisa langsung menjadi advokat. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik secara administratif maupun etis.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan tahapan menjadi advokat di Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia
Syarat pertama yang mutlak adalah calon advokat harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang menyatakan bahwa hanya WNI yang berhak menjalankan profesi advokat di Indonesia.
2. Lulusan Sarjana Hukum
Calon advokat harus memiliki gelar Sarjana Hukum (S.H.), baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta yang diakui oleh pemerintah.
Untuk lulusan syariah, gelar Sarjana Hukum Islam (S.H.I.) juga diakui, asalkan memenuhi syarat tambahan sesuai ketentuan organisasi advokat.
3. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Setelah lulus dari pendidikan hukum, calon advokat wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat yang terdaftar secara resmi.
PKPA ini bertujuan memberikan pengetahuan praktis tentang dunia hukum, etika profesi, litigasi, dan hal-hal teknis yang akan dihadapi advokat di lapangan.
4. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
Setelah mengikuti PKPA, peserta wajib mengikuti dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). Ujian ini menguji pemahaman hukum, keterampilan advokasi, dan etika profesi.
UPA biasanya diselenggarakan oleh organisasi advokat secara nasional dan terjadwal secara berkala.
5. Magang di Kantor Advokat
Calon advokat juga harus menjalani magang minimal selama 2 tahun secara terus-menerus di kantor advokat atau firma hukum yang dipimpin oleh advokat berpengalaman (minimal 7 tahun).
Selama magang, calon advokat akan dilibatkan dalam penanganan perkara untuk memperoleh pengalaman praktik hukum.
6. Tidak Pernah Dihukum karena Tindak Pidana
Syarat moral juga menjadi hal yang sangat penting. Calon advokat tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Hal ini bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
7. Mengambil Sumpah Advokat
Setelah memenuhi seluruh persyaratan di atas, calon advokat akan mengambil sumpah di hadapan Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili tempat tinggal atau tempat praktiknya.
Sumpah ini merupakan simbol bahwa advokat siap menjalankan profesinya dengan jujur, adil, dan berdasarkan hukum.
8. Terdaftar dalam Organisasi Advokat
Terakhir, advokat harus terdaftar dan menjadi anggota dari organisasi advokat yang sah di Indonesia, seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau organisasi lain yang diakui.
Organisasi inilah yang akan memberikan kartu tanda anggota (KTA) dan izin praktik.
Profesi advokat tidak hanya menuntut kecakapan hukum, tetapi juga integritas, dedikasi, dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Dengan memenuhi semua syarat menjadi advokat di Indonesia, seseorang tidak hanya berhak menjalankan praktik hukum, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menjunjung tinggi keadilan dan membela hak-hak masyarakat sesuai koridor hukum.
(Red)