SIARANBEKASI.com – Maraknya kasus penipuan berkedok investasi belakangan ini semakin meresahkan masyarakat. Dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, banyak orang tergiur untuk menanamkan uang mereka tanpa mengetahui bahwa di baliknya tersembunyi modus kejahatan yang terorganisir.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika Anda menjadi korban penipuan investasi?
1. Kumpulkan Bukti-bukti
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan seluruh bukti terkait investasi tersebut.
Ini mencakup bukti transfer uang, percakapan dengan pelaku (baik melalui pesan teks maupun media sosial), brosur atau promosi, serta dokumen perjanjian yang ada.
Bukti-bukti ini sangat penting untuk memperkuat laporan Anda kepada pihak berwajib.
2. Laporkan ke Kepolisian
Setelah memiliki bukti yang cukup, korban sebaiknya segera melapor ke kepolisian, terutama ke unit tindak pidana ekonomi atau siber.
Dalam laporan tersebut, jelaskan secara kronologis bagaimana penipuan terjadi, siapa yang terlibat, dan kerugian yang dialami.
3. Lapor ke OJK dan Satgas Waspada Investasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi juga menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan penipuan investasi ilegal.
Laporan bisa diajukan melalui situs resmi OJK atau datang langsung ke kantor perwakilan.
Satgas ini akan membantu mengusut dan mengumumkan entitas ilegal yang merugikan masyarakat.
4. Ajukan Gugatan Perdata
Selain jalur pidana, korban juga bisa menempuh jalur perdata untuk menuntut ganti rugi.
Pengajuan gugatan ini dilakukan di Pengadilan Negeri setempat dengan bantuan penasihat hukum atau kuasa hukum yang memahami kasus perdata.
5. Waspada dan Edukasi Diri
Ahli hukum menekankan pentingnya literasi keuangan untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah tergiur keuntungan tidak masuk akal, serta selalu memverifikasi legalitas suatu perusahaan atau skema investasi melalui OJK.
“Langkah hukum akan efektif jika masyarakat tidak ragu untuk melapor dan tidak malu mengakui bahwa mereka telah menjadi korban. Negara hadir untuk melindungi warganya, termasuk dalam kasus kejahatan finansial,” ujar Andika Pratama, seorang praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
Menjadi korban penipuan investasi adalah hal yang bisa menimpa siapa saja. Yang terpenting adalah bertindak cepat, tegas, dan menggunakan jalur hukum yang tepat untuk memperjuangkan keadilan.
(Red)