200 Bangli di Tambun Selatan Dibongkar Secara Mandiri

SIARANBEKASI.com – Sebanyak 200 dari total 284 bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran Kali di Jalan Sumberjaya dan Jalan Raya Yapemas, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menegaskan bahwa tidak akan ada ganti rugi bagi bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP karena seluruh bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik negara.

“Saya mengapresiasi warga yang telah membongkar bangunannya secara mandiri. Mereka sudah bertahun-tahun memanfaatkan lahan negara, sehingga ketika pemerintah mengambil alih kembali lahan tersebut, sudah seharusnya dikembalikan. Kami juga sudah menyampaikan secara terbuka bahwa penertiban bangunan liar ini tidak disertai ganti rugi maupun uang kerohiman,” ujarnya pada Senin (28/04/2025).

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Adakan Acara Botram di Tarumajaya

Surya menjelaskan bahwa penertiban yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/04/2025) akan mencakup 110 bangunan di Jalan Raya Yapemas, di mana 40 di antaranya telah dibongkar mandiri.

Sementara itu, di bantaran Kali Jalan Sumberjaya terdapat 174 bangunan, dan 160 di antaranya juga sudah dibongkar sendiri oleh pemilik.

“Dengan demikian, total bangunan yang telah dibongkar secara mandiri mencapai 200 unit, sementara 84 sisanya masih berdiri. Kami telah melakukan pendekatan secara persuasif agar pemilik mau membongkar sendiri bangunannya, agar memudahkan proses penertiban dan material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan dapat diselamatkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bupati Bekasi Pastikan Oknum yang Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Bukan Pegawai Pemda

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat tiga bangunan yang memiliki sertifikat. Pihaknya telah mengundang instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta (PJT) II Jawa Barat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Sementara ini, kami meminta agar bangunan tersebut digeser lima meter dari sempadan sungai atau tanggul sesuai ketentuan yang berlaku, dan alhamdulillah pihak terkait sudah sepakat,” jelasnya.

Pembongkaran akan dilaksanakan oleh Satpol PP pada Rabu (30/04/2025), setelah sebelumnya diterbitkan surat peringatan.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Bakal Aktifkan Kembali Kartu KIS yang Dinonaktifkan

Surat Peringatan I dikirimkan pada Rabu (23/04/2025) dengan Nomor 300.1.1/535/SatpolPP/2025, disusul Surat Peringatan II pada Jumat (25/04/2025) dengan Nomor 300.1.1/558/SatpolPP/2025, dan Surat Peringatan III pada Senin (28/04/2025).

“Kami akan melibatkan sekitar 335 personel dalam penertiban ini, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya seperti PLN, PT Telkom, Dinas Sosial, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Pemadam Kebakaran, Diskominfo, BBWS, Dinas Kesehatan, serta aparat dari Kecamatan Tambun Selatan, Desa Sumberjaya, dan Desa Jelalen,” terangnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *