SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kecamatan Tambun Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Desa Sumberjaya melakukan penertiban bangunan batas usaha yang berdiri di sepanjang jalan utama Perumahan Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (30/11/2025).
Kegiatan penertiban tersebut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Sumberjaya Ike Rahmawati, MP Kecamatan Tambun Selatan Indra Widyanarto, jajaran Satpol PP termasuk Samsul, serta Ketua RT, RW, dan warga Perumahan Puri Cendana.
Pj Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi badan jalan dan drainase yang selama ini terganggu akibat bangunan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan dan drainase agar dapat digunakan sebagaimana mestinya. Kami berharap penataan ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi warga,” ujar Ike.
Ike juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan serta mematuhi aturan yang berlaku.
“Penertiban ini bukan untuk mempersulit warga, tetapi untuk memastikan fasilitas umum seperti jalan dan drainase tetap berfungsi dengan baik. Kami mengimbau warga agar berkonsultasi dengan pihak desa sebelum membangun atau menambah bangunan di area fasilitas umum,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Camat Tambun Selatan Sopian Hadi turut memberikan apresiasi atas kolaborasi Pemerintah Desa, Satpol PP, dan warga dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah Tambun Selatan. Pemerintah kecamatan mendukung penuh agar fasilitas umum dapat kembali berfungsi optimal. Kami berharap masyarakat turut menjaga dan tidak lagi mendirikan bangunan yang melanggar aturan,” tegas Sopian.
Pemerintah kecamatan memastikan bahwa penertiban serupa akan dilakukan secara bertahap guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
(Red)










