SIARANBEKASI.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi akan diperluas dengan menyasar anak-anak yang belum dan tidak bersekolah. Kebijakan ini dibahas dalam rapat virtual antara Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah daerah terkait standarisasi formulir validasi penerima manfaat MBG.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kabupaten Bekasi, Fadly Marissatrio, menjelaskan bahwa BGN melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan untuk mempersiapkan pendataan calon penerima manfaat MBG di luar satuan pendidikan formal.
Menurut Fadly, perluasan sasaran ini mencakup anak-anak yang belum bersekolah, tidak melanjutkan pendidikan, serta yang mengalami putus sekolah.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat virtual di Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/01/2026).
Berdasarkan data sementara Dinas Pendidikan, jumlah anak yang belum dan tidak bersekolah di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 36.000 anak.
Data tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses pendataan dan verifikasi secara berjenjang hingga tingkat kecamatan dan desa.
Para camat diminta melakukan pendataan di wilayah masing-masing serta memverifikasi langsung kondisi anak-anak yang belum terlayani pendidikan formal. Pendataan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Fadly merinci, anak yang belum dan tidak bersekolah di Kabupaten Bekasi terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, anak usia 0 hingga 6 tahun yang belum mengenyam pendidikan formal.
Kedua, anak yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, seperti lulusan SD yang tidak melanjutkan ke SMP atau lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke SMA, yang umumnya disebabkan faktor ekonomi. Ketiga, anak yang putus sekolah akibat kondisi atau permasalahan tertentu.
Hasil pendataan dari kecamatan akan dilaporkan kepada pemerintah daerah dan diinventarisasi oleh perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Pendidikan.
Adapun mekanisme teknis pelaksanaan MBG bagi sasaran baru masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat melalui BGN.
Fadly menegaskan bahwa pengolahan, distribusi makanan, dan teknis pelaksanaan MBG tetap menjadi kewenangan BGN.
Sementara itu, pemerintah daerah berperan menjaga kelancaran pasokan bahan pangan, stabilitas harga kebutuhan pokok, serta pemerataan penerimaan MBG di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
Selain menyasar peserta didik dari jenjang PAUD, TK, hingga SMA, program MBG juga ditujukan bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita.
Program ini selaras dengan komitmen pemerintah pusat dalam mencegah dan mempercepat penurunan angka stunting.
MBG dipadukan dengan program penurunan stunting sebagai upaya mendukung pemenuhan gizi bagi ibu dan anak, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
(Red)










