Batas Usia Perangkat Desa 20–42 Tahun, FORTALA Indonesia Ingatkan Kades Terpilih Jangan Abaikan Aturan

SIARANBEKASI.com – Direktur Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia, Endra Kusnawan, mengingatkan para kepala desa terpilih agar dalam menyusun dan mengangkat perangkat desa berpedoman secara ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Endra, pengisian perangkat desa bukan semata-mata kewenangan administratif Kepala Desa, tetapi merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, kepala desa terpilih perlu memastikan setiap calon perangkat desa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelum dilakukan pengangkatan.

“Kepala Desa memiliki kewenangan dalam mengangkat perangkat desa, tetapi kewenangan tersebut harus dilaksanakan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Jangan sampai proses pengisian perangkat desa justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Endra.

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur persyaratan Perangkat Desa.

Di antaranya, calon perangkat desa harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun, serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Personel Polsek Tambun Selatan Atur Arus Lalin Urai Kemacetan di TL Legenda

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mulai berlaku pada 27 Maret 2026. PP tersebut sekaligus mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya sebagai aturan pelaksanaan sebelumnya.

Endra mengatakan, perhatian terhadap batas usia calon perangkat desa menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami perbedaan antara batas usia untuk menjadi calon perangkat desa dengan batas usia pemberhentian karena usia.

Menurutnya, kepala desa perlu memastikan bahwa calon yang diajukan memang memenuhi persyaratan pada saat proses pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai karena pertimbangan kedekatan, kepentingan politik desa, atau alasan lainnya, persyaratan yang sudah ditentukan undang-undang kemudian diabaikan. Perangkat desa harus dibentuk berdasarkan kompetensi dan memenuhi persyaratan hukum,” katanya.

Camat Memiliki Peran dalam Konsultasi
Selain mengingatkan kepala desa terpilih, Endra juga meminta para Camat menjalankan fungsi konsultasi secara cermat dalam proses pengisian perangkat desa.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bekasi Tuntaskan Pembahasan Raperda LP2B di Sektor Pertanian

Menurutnya, keterlibatan Camat dalam proses tersebut tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas administratif. Camat perlu memastikan bahwa proses yang dikonsultasikan oleh Kepala Desa telah memperhatikan persyaratan dan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Camat jangan hanya menerima berkas dan memberikan rekomendasi secara administratif. Ketika Kepala Desa berkonsultasi mengenai calon perangkat desa, harus dilihat apakah calon tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dan apakah proses pengangkatannya sudah sesuai ketentuan,” ujar Endra.

PP Nomor 16 Tahun 2026 sendiri merupakan regulasi terbaru yang antara lain mengatur pemerintahan desa serta pembinaan dan pengawasan desa oleh Camat.

Endra menilai fungsi konsultasi tersebut penting sebagai salah satu mekanisme untuk mencegah munculnya persoalan hukum setelah perangkat desa ditetapkan. Kepala Desa dan Camat, menurutnya, memiliki peran masing-masing dalam memastikan proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai aturan.

FORTALA Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa

Sebagai lembaga yang memiliki perhatian khusus terhadap tata kelola pemerintahan, FORTALA Indonesia mendorong agar proses pembentukan perangkat desa dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Masuk Lima Besar Nasional Penerapan Standar Pelayanan Minimal Terbaik

“FORTALA tidak dalam posisi menentukan siapa yang harus menjadi perangkat desa. Yang kami dorong adalah agar prosesnya taat aturan. Siapa pun yang memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan harus mendapatkan proses yang sesuai,” kata Endra.

Ia juga mengingatkan kepala desa terpilih agar tidak terburu-buru melakukan pengangkatan sebelum seluruh persyaratan dan mekanisme dipastikan terpenuhi. Dokumen administrasi, persyaratan calon, proses seleksi, serta konsultasi dengan Camat perlu dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai perangkat desa yang baru dibentuk justru menjadi sumber persoalan bagi pemerintahan desa. Pemerintahan desa membutuhkan perangkat yang tidak hanya loyal kepada kepala desa, tetapi juga memiliki kompetensi dan memenuhi seluruh persyaratan hukum,” tuturnya.

Endra berharap penerapan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 dan PP Nomor 16 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam proses pengisian perangkat desa di daerah.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *