SIARANBEKASI.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Aminulloh, dalam sebuah pernyataan di kantornya, Komplek Pemkab Bekasi, pada Jumat (28/2/2025).
Aminulloh menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang zakat fitrah dan fidyah, serta surat imbauan Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Nomor: 054/BP-BAZNAS/BKS/04/I/2025.
“Baznas RI telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp47.000 jika dibayar dalam bentuk uang, atau 2,5 kg beras atau 3,5 liter beras,” ungkapnya.
Proses penetapan besaran zakat fitrah ini, lanjut Aminulloh, melibatkan berbagai pihak, di antaranya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Daerah (Setda), serta Dinas Perdagangan.
“Pada Januari lalu, kami telah mengadakan rapat pleno yang melibatkan berbagai pihak untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini,” tambahnya.
Sebagai persiapan menyambut bulan Ramadan, Baznas Kabupaten Bekasi juga membuka layanan pembayaran zakat fitrah di setiap Unit Pelayanan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, musala, dan sekolah.
“Saat ini, terdapat sekitar 400 UPZ yang terdaftar di Baznas Kabupaten Bekasi, dan kami telah mensosialisasikan ketentuan ini kepada seluruh UPZ,” tutupnya.
(Red)