Bukan Cuma 7, PERADI RAYA Tegaskan Seluruh Organisasi Advokat Sah dan Mandiri

SIARANBEKASI.com – Persaudaraan Keadilan Se-Indonesia Raya (PERADI RAYA) membantah tegas klaim yang menyebutkan bahwa hanya terdapat tujuh organisasi advokat yang diakui oleh pemerintah.

Organisasi advokat nasional ini menekankan bahwa setiap lembaga advokat yang mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat memiliki kedudukan hukum yang sah.

“Pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengakui organisasi advokat tertentu,” jelas Ketua Umum PERADI RAYA, Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (13/11/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, UU Advokat secara jelas menegaskan bahwa organisasi advokat bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah.

Advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi memiliki hak penuh untuk beracara di seluruh pengadilan di Indonesia, tanpa memandang organisasi asal.

BACA JUGA :  Kanit Bintibsos Polres Metro Bekasi Giat Penyuluhan dan Pembinaan Ormas Garda Pasundan DPC Cikarang Barat

Hal ini diperkuat oleh Surat Ketua Mahkamah Agung Ri Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang menegaskan kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi dalam menyumpah advokat dari organisasi mana pun yang sah secara hukum.

Menurutnya, klaim “tujuh organisasi resmi” juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk MK No. 014/PUU-IV/2006 dan No. 66/PUU-VIII/2010, yang menegaskan hak advokat untuk bergabung atau membentuk organisasi advokat bebas, mandiri, dan berintegritas tinggi.

PERADI RAYA menegaskan bahwa penyebaran informasi keliru akan merugikan publik dan melemahkan independensi profesi advokat. Organisasi ini secara konsisten melaksanakan pengangkatan dan sumpah advokat di berbagai provinsi, di bawah pengawasan Pengadilan Tinggi, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Advokat.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Gelar Tes Kesehatan bagi Calon Relawan SPPG

“Advokat yang sah berhak menjalankan profesinya di seluruh Indonesia. Narasi yang salah hanya membingungkan publik dan melemahkan profesi,” tegas Prof. Dr. Ir. Jeffry Yuliyanto Waisapy, S.H., S.T., S.Th., M.H., M.Eng., DBA.

Sebagai penutup, PERADI RAYA menyerukan agar masyarakat dan media menyaring informasi secara cermat dan berbasis hukum, serta mempercayakan urusan hukum pada advokat yang berintegritas tinggi.

Tambahan informasi

Sebelumnya, beredar pernyataan dari Ketua Satgas Penerangan Administrasi Badan Hukum Kemenkumham RI, Hilman Soecipto, yang menyebut bahwa pemerintah hanya mengakui tujuh organisasi advokat, yaitu PERADI, KAI, KNAI, AAI, PERADIN, DPN Indonesia, dan HAPI.

BACA JUGA :  Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Dipasarkan Melalui Facebook

Sementara, data resmi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham menunjukkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 50 organisasi advokat yang terdaftar secara sah sebagai badan hukum dan diakui negara.

Organisasi-organisasi tersebut tidak hanya memiliki legalitas administratif, tetapi juga aktif menjalankan seluruh tahapan profesi advokat, meliputi:

– Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA),

– Ujian Profesi Advokat (UPA),

– Pembinaan dan pelantikan anggota,

– Pemberian rekomendasi penyumpahan di Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia,

– Pengembangan kompetensi dan profesionalisme advokat di berbagai daerah.

Para anggota organisasi tersebut juga telah menjalankan praktik beracara di seluruh Pengadilan Negeri tanpa hambatan atau penolakan, menunjukkan bahwa keberadaan mereka diakui dalam praktik hukum nasional.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *