CSR Award atau TJSLP Award? FORTALA Soroti Inkonsistensi Pemkab Bekasi Jalakan Perda TJSLP

SIARANBEKASI.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan CSR Award 2026 menuai perhatian dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia. FORTALA menilai penggunaan istilah “CSR Award” oleh pemerintah daerah perlu dikaji ulang karena tidak selaras dengan nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016 sebagai petunjuk pelaksanaannya.

Dalam kajian FORTALA Indonesia, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penggunaan istilah antara Corporate Social Responsibility (CSR) dan TJSLP, tetapi menyangkut perbedaan paradigma dalam memandang tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.

Secara konseptual, istilah CSR berkembang sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang lebih menekankan aspek kesukarelaan (voluntary) yang didasarkan pada komitmen moral perusahaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, TJSLP dalam kerangka hukum Indonesia telah ditempatkan sebagai kewajiban hukum (mandatory) yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dan memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

BACA JUGA :  Warga Desa Mekarwangi Protes Ruislag Jalan Desa dengan Lahan Parkir, Desak Transparansi

“Ketika Pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan istilah CSR Award, secara tidak langsung terdapat risiko membangun persepsi bahwa tanggung jawab sosial perusahaan bersifat sukarela. Padahal, melalui Perda TJSLP, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menegaskan bahwa pelaksanaan TJSLP merupakan sebuah kewajiban. Nomenklatur penghargaan juga harus mencerminkan semangat hukum yang telah ditetapkan pemerintah daerah sendiri,” tegas Endra Kusnawan, Direktur TJSL FORTALA Indonesia.

Endra menjelaskan bahwa penggunaan istilah TJSLP Award bukan sekadar persoalan administratif atau perubahan nama semata. Pemilihan nomenklatur tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi.

Pemerintah daerah perlu mengirimkan pesan yang jelas kepada dunia usaha bahwa pelaksanaan TJSLP bukan hanya kegiatan filantropi atau bentuk kebaikan perusahaan, melainkan bagian dari tanggung jawab korporasi yang melekat dan memiliki dasar hukum dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar dalam pelaksanaan TJSLP dengan jumlah sekitar 7.600 industri yang beroperasi di wilayahnya.

BACA JUGA :  Pegawai Ayam Geprek di Bekasi Ditemukan Tewas di Freezer

Namun, berdasarkan data Bappeda Kabupaten Bekasi pada tahun 2025, jumlah perusahaan yang telah bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam skema TJSLP baru mencapai sekitar 139 perusahaan atau sekitar 1,8 persen dari total industri yang ada.

Menurut FORTALA, angka tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan yang sangat besar antara potensi dunia usaha dengan tingkat keterlibatan perusahaan dalam skema TJSLP Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kondisi ini menjadi alasan mengapa pemerintah harus memperkuat pesan bahwa TJSLP merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, bukan sekadar aktivitas sosial sukarela yang dilakukan berdasarkan kehendak perusahaan.

Lebih dari itu, nomenklatur yang digunakan pemerintah juga mencerminkan konsistensi dan keseriusan dalam menjalankan kebijakan yang telah dibuatnya sendiri.

Apabila pemerintah daerah masih menggunakan istilah CSR dalam kegiatan penghargaan resmi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa konsep TJSLP sebagai sistem tata kelola yang telah diatur melalui regulasi daerah belum sepenuhnya menjadi pijakan dalam pelaksanaan serta belum kuatnya pemahaman dan komitmen terhadap sistem tata kelola TJSLP yang telah dibangun.

BACA JUGA :  Kombes Pol Sumarni Resmi Pimpin Polres Metro Bekasi

“Yang menjadi pertanyaan bukan sekadar mengapa menggunakan nama CSR Award, tetapi apakah Pemerintah Kabupaten Bekasi telah benar-benar menjadikan TJSLP sebagai sebuah sistem tata kelola yang dijalankan sesuai amanat regulasi? Jangan sampai pemerintah berbicara mengenai penghargaan, sementara fondasi kelembagaan dan mekanisme pengelolaannya sendiri belum berjalan secara utuh,” ujar Endra Kusnawan.

FORTALA menegaskan bahwa pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah melaksanakan TJSLP merupakan langkah positif dan perlu diapresiasi. Namun, penghargaan tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola TJSLP dan meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

“Jika pemerintah ingin memberikan penghargaan kepada perusahaan yang menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan, maka nomenklatur yang lebih tepat adalah TJSLP Award, bukan CSR Award. Nama penghargaan tersebut harus mencerminkan arah kebijakan yang ingin dibangun, yaitu menempatkan TJSLP sebagai kewajiban hukum perusahaan, bukan sekadar kegiatan sukarela yang bersifat filantropi,” tutup Endra.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *