SIARANBEKASI.com – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, secara langsung menjemput Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Aas Binti Sajam, yang berasal dari Kabupaten Bekasi dan mengalami kekerasan saat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi. Peristiwa ini terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (12/08/2023).
Aas Binti Sajam, yang berasal dari Kecamatan Cabangbungin, menjadi viral karena mengalami kekerasan fisik dan non-fisik dari majikannya di Arab Saudi. Melalui video yang beredar, Aas memohon bantuan dari Presiden Jokowi untuk kembali ke Indonesia.
Ketika Aas tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dia didampingi oleh Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, AKBP Mulia Nugraha, serta Kepala BP3MI Banten, Dharma Saputra.
Dani Ramdan menjelaskan bahwa Aas Binti Sajam berasal dari Kampung Pulo Rengas, RT 03/RW02, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Cabangbungin. Aas berangkat ke Arab Saudi pada Maret 2023 untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan bekerja selama empat bulan.
“Bekerja di Arab Saudi tidak memenuhi harapannya. Aas mengalami tekanan fisik dan non-fisik serta perlakuan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, kami melalui Disnaker Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran atas awal keberangkatannya dan menemukan bahwa tidak melalui jalur yang sesuai prosedur resmi,” jelas Dani.
Dani menjelaskan bahwa Pemkab Bekasi telah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri untuk memulangkan Aas ke Indonesia. Selain itu, mereka juga mendapatkan dukungan penuh dari Munawar Fuad, kuasa hukum keluarga Aas.
“Disnaker memastikan kembali tempat tinggal Aas dengan berkoordinasi bersama camat dan kepala desa. Munawar Fuad berkoordinasi dengan Kepala BP2MI Pusat, Benny Rhamdan, dan Kementerian Luar Negeri. Kami bergerak cepat melalui perwakilan di Arab Saudi dan berkomunikasi secara intensif sehingga hari ini Aas bisa dipulangkan,” ucap Dani Ramdan.
Dani menegaskan bahwa Pemkab Bekasi bersama BP3MI Jawa Barat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami informasi terkait pekerjaan di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghindari agen penyalur kerja ilegal sehingga warga Kabupaten Bekasi tidak mengalami kasus serupa.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat untuk sosialisasi kepada camat, masyarakat desa, dan RT yang akan bekerja di luar negeri. Kami ingin menjelaskan prosedur yang tepat jika seseorang ingin bekerja dan pergi ke luar negeri. Banyak agen ilegal yang merekrut tenaga kerja di desa-desa,” tambahnya.
Menurut Dani, calon pekerja migran harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, seleksi kompetensi, dan penguasaan bahasa agar sesuai dengan prosedur imigrasi.
“Masyarakat perlu tahu agen penyalur tenaga kerja yang resmi, dan jangan tergiur oleh janji gaji besar dan cara mudah. Ini sangat berisiko. Jika melanggar prosedur, visa bisa salah, tidak ada asuransi, dan jika ada masalah di luar negeri, agen tidak bertanggung jawab,” sampaikan Dani.
Editor: Uje