Disdag Periksa 474 Timbangan Pedagang di Pasar Cibitung

SIARANBEKASI.com – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pemeriksaan dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Induk Cibitung, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan pedagang dalam transaksi perdagangan memenuhi standar. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat alat ukur yang tidak sesuai.

Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi Legal Disdag Kabupaten Bekasi, Eman Sulaeman, mengatakan pemeriksaan kali ini didominasi kegiatan tera ulang karena sebagian besar alat UTTP milik pedagang sudah terpasang dan digunakan.

“Untuk kegiatan ini kebanyakan tera ulang. Karena alat UTTP-nya sudah terpasang semua, jadi kita melakukan pemeriksaan dan tera ulang,” kata Eman.

Hingga hari pelaksanaan pemeriksaan, petugas telah mengecek sekitar 474 alat UTTP yang digunakan para pedagang di Pasar Induk Cibitung. Jumlah tersebut masih belum mencakup seluruh alat yang ada karena petugas hanya memiliki waktu tiga hari untuk melaksanakan kegiatan.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Dorong Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta untuk Warga Berpenghasilan Rendah

“Kalau untuk keseluruhan memang tidak memungkinkan, karena kita hanya diberikan waktu tiga hari. Tetapi sampai hari ini sudah sekitar 474, hampir 500 alat yang kita periksa,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar alat UTTP masih dalam kondisi layak digunakan. Eman menyebut sekitar 90 persen alat yang diperiksa masih dapat digunakan setelah melalui proses tera.

“Sekitar 90 persen kondisinya bagus dan masih bisa digunakan. Tetapi memang ada juga alat yang sebenarnya sudah tidak layak pakai, namun masih digunakan,” jelasnya.

Untuk alat yang hasil pengukurannya belum sesuai standar, petugas melakukan penyesuaian agar kembali menunjukkan ukuran yang semestinya. Sementara alat yang sudah tidak layak tidak akan diberikan tanda tera.

“Kalau ukurannya tidak pas, kita standarkan lagi atau dinolkan kembali. Kalau (UTTP) itu sudah tidak layak pakai, kita tidak melakukan pembubuhan cap tanda tera,” tegas Eman.

Ia menambahkan, pedagang wajib mengganti alat yang telah dinyatakan tidak layak dan tidak menggunakannya kembali dalam kegiatan jual beli. Pengawasan terhadap penggunaan alat UTTP juga dilakukan oleh tim pengawas bidang metrologi.

BACA JUGA :  Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pemuda Bersenjata Tajam Diamankan Polsek Tambun Selatan

“Kalau masih digunakan, kita arahkan supaya alat UTTP tersebut tidak digunakan lagi karena sudah tidak layak. Tegurannya kita lakukan di lapangan,” katanya.

Menurut Eman, penggunaan alat timbang yang tidak memenuhi standar berpotensi merugikan konsumen. Karena itu, pedagang diminta rutin memastikan alat yang digunakan masih layak serta telah menjalani proses tera.

“Kalau memang alat UTTP sudah tidak layak pakai, jangan digunakan lagi. Ini bagian dari perlindungan konsumen, karena kalau tetap digunakan, konsumen yang bisa dirugikan,” ujarnya.

Kepala UPTD Pasar Induk Cibitung dan Sukatani Disdag Kabupaten Bekasi, H Saprudin, mengapresiasi pelaksanaan tera ulang tersebut. Menurutnya, pemeriksaan alat timbang membantu memastikan transaksi antara pedagang dan konsumen berlangsung sesuai ukuran yang seharusnya.

“Kegiatan ini sangat membantu konsumen. Kalau timbangan tidak diperiksa dan tidak memenuhi standar, tentunya konsumen yang akan dirugikan,” kata Saprudin.

Saprudin menjelaskan, UPTD Pasar Induk Cibitung dan Sukatani memiliki keterbatasan tenaga teknis di bidang metrologi. Oleh sebab itu, pemeriksaan oleh petugas yang memiliki kewenangan dan keahlian menjadi penting untuk memastikan alat ukur pedagang memenuhi ketentuan.

BACA JUGA :  ICMI Orda Kabupaten Bekasi Dorong LPBH ICMI Hadir dan Kawal Pilkades Serentak 2026

“UPTD memang mempunyai keterbatasan tenaga teknis untuk bidang metrologi. Karena itu, kegiatan seperti ini sangat membantu kami dalam memastikan alat ukur yang digunakan pedagang memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada laporan masyarakat mengenai dugaan pengurangan timbangan maupun persoalan alat ukur lainnya di kawasan Pasar Induk Cibitung. Petugas pasar, kata dia, tetap melakukan pemantauan secara rutin.

“Untuk laporan terkait pengurangan timbangan atau masalah lainnya, sampai saat ini belum ada. Petugas kami juga setiap hari berada di lapangan untuk memantau kondisi pasar,” katanya.

Melalui kegiatan tera ulang tersebut, Saprudin berharap kesadaran pedagang dalam menggunakan alat ukur sesuai ketentuan semakin meningkat. Selain menciptakan transaksi yang tertib, penggunaan alat ukur yang memenuhi standar dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.

“Harapannya para pedagang semakin tertib dan tidak menggunakan alat yang tidak sesuai. Karena ini menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan dalam transaksi,” pungkasnya.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *