DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

SIARANBEKASI.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap usaha produksi arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum lingkungan, terutama terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Verifikasi lapangan terkait penyegelan dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kota Bekasi pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan itu turut didampingi petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) Kelurahan Sumur Batu.

BACA JUGA :  Panitia Pilkades Tamansari Tetapkan 9242 DPT dengan 17 TPS

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas produksi arang tersebut sebelum tindakan penyegelan dilakukan. Salah satu upaya yang ditempuh adalah memasang perangkat _Air Quality Monitoring System_ (AQMS) untuk mengukur kualitas udara di sekitar lokasi usaha.

Menurutnya, data hasil pemantauan menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar kegiatan pembakaran arang sekaligus menentukan langkah pengawasan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Pemkot Bekasi Resmi Tunda PNBK 2025 Sebagai Bentuk Empati Kondisi Nasional Terkini

DLH Kota Bekasi juga menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan operasional dengan memperhatikan aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengawasan akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, DLH Kota Bekasi berencana memantau kondisi lokasi setelah penyegelan serta mengevaluasi upaya pembenahan komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi.

BACA JUGA :  Maju di Pilkades Sukamekar, Satria Baitul Rahman Dikawal Ratusan Tokoh Muda

Evaluasi tersebut diarahkan untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi dan memastikan kegiatan usaha memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Melalui pengawasan berkelanjutan, pemerintah daerah berupaya menjaga kualitas udara sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan Kota Bekasi yang bersih dan sehat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *