SIARANBEKASI.com – Inspektorat Daerah Kota Bekasi menyelenggarakan kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (Portal Kuota Khusus) yang difasilitasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform daring.
Kegiatan ini berlangsung selama tujuh hari, mulai dari 25 Juni hingga 1 Juli 2025, dan diikuti oleh 20 aparatur dari Perangkat Daerah (PD) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Para peserta dipilih berdasarkan usulan dari masing-masing instansi.
Program e-learning ini bertujuan untuk meningkatkan integritas serta pemahaman mengenai gratifikasi dan tindak korupsi, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025.
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, akuntabel, dan beradab.
Hal ini dilakukan guna mendukung visi dan misi pembangunan Kota Bekasi yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dari total 20 peserta, sebanyak 19 orang dinyatakan lulus dan berhak menerima sertifikat. Pelaksanaan kegiatan ini dikoordinasikan oleh Person in Charge (PIC) Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bekasi.
Sertifikat kelulusan dapat diakses secara daring melalui tautan yang telah disediakan oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun budaya antikorupsi serta memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
(Red)