Jadi Korban Begal di Tol Plumpang, Kuasa Hukum Minta Jasa Marga Bertanggung Jawab

SIARANBEKASI.com – Kasus perampokan atau pembegalan bersenjata terhadap dua pengemudi mobil di Jalan Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) malam lalu, sempat viral dan diduga melibatkan enam orang pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap salah satu dari enam pelaku tersebut.

Kuasa hukum korban, yang dari kantor hukum AB Law Firm & Partners, yaitu Alip Widada, S.H., M.H., Entol Suparmin, S.H., M.H., Agus Bahtiar, S.H., Rohman, S.H., Muhamad Zola, S.H., Dulhadi, S.H., Hanuang Prayoga, S.H., Yahya Fadilah, S.H., Muhamad Mansyur Maulana, S.H., dan Luthfi Firdani, S.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap salah satu pelaku.

BACA JUGA :  Usai Viral Soal Tarif Angkot K-17 yang Tak Wajar, Dishub Kabupaten Bekasi Bakal Pasang Stiker Tarif

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, untuk segera menangkap pelaku lainnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti tanggung jawab pengelola jalan tol atas insiden tersebut, mengingat kejadian terjadi di dalam area jalan tol.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa pada setiap jalan tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.

BACA JUGA :  KPU Kabupaten Bekasi Sosialisasi Tentang Pilkada di Acara Botram Tambun Utara

“Tapi sampai saat ini belum ada pihak dari jalan tol datang ke rumah korban untuk memberikan ganti rugi terhadap korban. Kami minta agar pihak pengelola jalan Plumpang-Tanjung Priok segera memberikan ganti rugi terhadap korban sesuai dengan kerugian yang diderita korban AF tersebut. Dan semoga permasalahan hukum ini segera terselesaikan,” ungkap Agus Bahtiar, SH, selaku kuasa hukum korban.

BACA JUGA :  Warga Desa Kertarahayu Setu Kecam Keras Keberadaan Galian C Ilegal

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *