Kapolres Metro Bekasi Gelar Konferensi Pers Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian

SIARANBEKASI.com – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, didampingi Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, beserta jajaran, menggelar konferensi pers pada Rabu (1/10/2025) di Aula Polsek Cikarang Barat. Konferensi ini membahas pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pria.

Peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara tersangka RA alias R (29) dan korban EP alias A (26). Keduanya diketahui bekerja sebagai tukang cukur di Barberpedia Cibitung.

BACA JUGA :  Warga Tamansari Diimbau Tidak Keluar Rumah Saat Jam Rawan Kejahatan, Babinsa: Jika Tidak Urgent

Insiden terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cibitung, Kelurahan Telagaasih, Kecamatan Cikarang Barat.

Diduga dilatarbelakangi oleh rasa cemburu, tersangka menusuk korban menggunakan pisau badik pada bagian perut, tangan, dan paha. Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi, namun akhirnya meninggal dunia dua hari kemudian, pada Senin (29/9/2025).

BACA JUGA :  Aksi Simpatik Jelang HUT RI, Aliansi Ormas Bekasi, SMSI dan Brimob Bagikan 2 Ribu Bendera Merah Putih

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil menangkap pelaku di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Selasa (30/9/2025).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau badik, hasil visum et repertum, pakaian, tas, dompet, serta beberapa unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Kerahkan 1.051 Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *