SIARANBEKASI.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman pada Selasa (29/10/2024) malam.
Penahanan Soleman yang juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu terkait adanya dugaan gratifikasi.
Dalam rekaman vidio yang beredar, Soleman digiring oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi dengan mengenakan rompi pink milik kejaksaan.
Menurut informasi, Soleman sebelumnya telah menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi sejak Selasa (29/10) sore.
Ketika dikonfirmasi pihak Kejari Kabupaten Bekasi, penahanan Seleman dilakukan atas dugaan gratifikasi atau suap penerimaan dua unit mobil mewah dari pihak swasta.
Adapun barang bukti terkait dugaan gratifikasi berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 (satu) unit mobil BMW.
Dalam hal ini Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan.
(Red)