Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kapan Dilantik?

SIARANBEKASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di masing-masing wilayah. Pelantikan calon kepala daerah yang meraih suara terbanyak akan dilantik pada Februari 2025.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 22A Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Pemerintah akan menyelenggarakan dua kali pelantikan kepala daerah secara serentak.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” demikian bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

BACA JUGA :  Polsek Setu Giat Operasi Kejahatan Jalanan Antisipasi 3C dan Premanisme

“Pelantikan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil Pilkada Serentak 2024, dilaksanakan serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” demikian bunyi ayat berikutnya.

Pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan setelah tanggal tersebut, namun hanya berlaku jika memenuhi tiga kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3).

Pertama, jika ada perselisihan hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, jika ada putaran kedua untuk Pilgub DKI Jakarta. Ketiga, jika terjadi keadaan memaksa atau force majeure yang mengakibatkan penundaan pelantikan.

BACA JUGA :  Sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Bekasi Distribusikan Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

Saat ini, para peserta Pilkada 2024 masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan hasil ke MK.

Apabila tidak ada gugatan di suatu daerah, maka MK akan mengirimkan surat kepada KPU setempat untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Jika terdapat gugatan, MK akan terlebih dahulu memproses perselisihan tersebut. Penetapan pasangan calon terpilih baru akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan atas gugatan tersebut.

BACA JUGA :  916 Calon Anggota PPS Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Ikuti Seleksi

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *