KPU Tetapkan 4.090 TPS pada Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi

SIARANBEKASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS.

Penetapan ini didasarkan pada data Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang digunakan untuk menyusun, mengoordinasikan, mengumumkan, dan memelihara data pemilih.

“Jumlah TPS setelah dilakukan pemetaan pada Pilkada 2024 adalah sebanyak 4.090 TPS yang tersebar di 187 desa/kelurahan. Ini berbeda dengan Pemilu 2024 lalu yang mencapai 8.417 TPS, artinya sekitar 50 persen dari jumlah Pemilu yang lalu,” ungkap Ali Rido di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Selasa (11/06/2024).

KPU Kabupaten Bekasi juga telah melakukan rapat pleno bersama dengan jajaran penyelenggara dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Bekasi.

Selain itu, jumlah pemilih di setiap TPS maksimal adalah 600 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih.

“Saat ini, berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang didapat dari Dukcapil kemudian dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, terdapat sekitar 2.258.378 pemilih, sementara DPT Pemilu 2024 berjumlah 2.200.029,” jelasnya.

Berdasarkan perbandingan data ini, jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pilkada 2024 bertambah sekitar 58.349 orang.

Dengan bertambahnya jumlah pemilih, Ali Rido meminta agar pelayanan petugas di TPS harus lebih maksimal, mengingat jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan Pemilu lalu.

“Petugas TPS diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan sejalan dengan bertambahnya jumlah pemilih,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *