SIARANBEKASI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih menanti kepastian regulasi turunan terkait pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Putusan tersebut merupakan hasil permohonan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam sidang putusan MK pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan pihaknya belum dapat mengambil langkah teknis lantaran masih menunggu revisi Undang-Undang yang menjadi dasar pelaksanaan putusan tersebut.
“Putusan MK ini kami anggap sebagai bentuk respon atas kegelisahan masyarakat. Kita tahu, gugatan diajukan oleh Perludem dan sebagian dikabulkan oleh MK,” ujar Ali saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Karangsambung, Kedungwaringin, Senin (30/6/2025).
Dalam amar putusannya, MK memisahkan jadwal Pemilu Nasional—seperti Pilpres, Pemilu DPR RI, dan DPD—dari Pemilu Daerah yang meliputi Pilkada serta Pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemilu Daerah dijadwalkan dilaksanakan dalam rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah Pemilu Nasional.
Ali menambahkan, KPU di daerah belum bisa menyusun perencanaan teknis karena masih berpegang pada ketentuan yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Pasal 102 dan 155 dalam UU itu menyebutkan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah lima tahun, dan berakhir saat anggota baru mengucapkan sumpah jabatan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa masa jabatan anggota legislatif daerah, kepala daerah, serta kemungkinan perpanjangan masa jabatan, masih belum memiliki dasar hukum yang jelas karena belum adanya revisi undang-undang yang dimaksud.
“Kami di daerah hanya menjalankan amanat undang-undang. Untuk itu, kami menunggu kepastian revisi UU Pemilu agar pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal bisa berjalan sesuai aturan,” tutupnya.
(Red)