SIARANBEKASI.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (LSM GNRI) Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyikapi kegiatan pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Sarana Prasarana dan Utilitas Sekolah Dasar Negeri di wilayah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) wilayah 4 Bangunan Kabupaten Bekasi.
Ketua DPD Kabupaten Bekasi LSM GNRI, Bahyudin mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi secara acak di wilayah UPTD 4 Bangunan dan menemukan banyak permasalahan terutama dugaan pengurangan spesifikasi dan pengurangan bahan baku.
“Banyak kami temukan kekurangan yang dilakukan pelaksana kegiatan, pengurangan bahan material serta spek yang secara kasat mata jauh dari RAB yang telah ditentukan,” ujarnya kepada media, Jumat (14/3/2025).
Lebih lanjut ia mengatakan, salah satu contoh pemeliharaan sarana dan prasarana serta utilitas pada SDN Sukamantri 02 Desa Sukamantri Kecamatan Tambelang kabupaten Bekasi, khususnya wilayah UPTD 4 Bangunan yang dikerjakan oleh CV Sarwo Bathi Permana dengan nilai anggaran sebesar Rp 196.192.000 menggunakan APBD kabupaten Bekasi 2025.
“Kami temukan adanya Pemasangan Selup atas Pagar yang sangat rapuh dan rentan terjadi kerusakan. Hal itu menunjukan bahwa bahan matrial yang digunakan tidak sesuai standarisasi bahkan patut diduga terjadi pengurangan volume pada speak tersebut,” jelasnya.
Selain itu Bahyudin juga membeberkan
beberapa titik kegiatan hasil Observasi yang menunjukan adanya kekurangan-kekurangan yang dilakukan oleh pelaksana kegiatan.
“Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 ini bernilai Rp 196,192.000,00 dengan pelaksana CV. SARWO BATHI PERMANA; Proyek pekerjaan rehab sedang/berat SDN SUKAWANGI 01 desa sukawangi Kec. Sukawangi anggaran RP 193,623000,00; CV. PILAR BUANA ABADI Proyek pekerjaan rehab sedang/berat SDN SUKABUDI 02 desa Sukabudi Kec. Sukawangi anggaran RP 186,336000,00; CV. DA,NIA UTAMA Proyek pekerjaan rehab sedang/berat
SDN SUKAMEKAR 01 desa sukamekar Kec. Sukawangi anggaran RP. 198,012000,00; CV, SARWO BATHI UTAMA proyek pekerjaan pemeliharaan utilitas SDN PANTAI HURIP 03 desa Pantai Hurip Kec. Muara Gembong anggaran RP.195,778000,00; CV. DELAYU IRWA SETIA. Hasil dari Observasi semua dari kegiatan para pekerja tidak memakai atribut P3k padahal hal itu merupakan salah satu ketentuan yang tertuang dalam perjanjian kontrak di dalam dokumen kontrak,” katanya.
Selain itu, masih jelas bahyudin, penggalian pondasi pada bangunan tersebut dinilai sangat minim dan hal tersebut dapat membahayakan dan rentan terjadi robohnya pagar bangunan tersebut.
“Penggunaan pondasi hampir rata-rata hanya 30 cm untuk kedalamannya. Dan ditemukan indikasi bahwa, berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tim LSM GNRI DPD KAB. BEKASI , ketebalan selup di atas pondasi hanya tercatat 17 cm, padahal seharusnya memenuhi standar ketebalan yang lebih besar sesuai dengan spesifikasi dalam RAB,” ungkapnya.
“Selain itu, Ketidaksesuaian Jarak Cincin Tiang, terdapat ketidaksesuaian jarak cincin tiang belakang yang diukur antara 28 cm 29 cm hingga 30 cm, padahal jarak cincin yang ideal harus memenuhi ketentuan teknis yang telah disepakati. Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada dalam RAB dan standar konstruksi yang berlaku,” tambahnya.
Bahyudin menilai, bahwa kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor tidak memenuhi harapan dan cenderung mengabaikan aspek-aspek penting dalam pembangunan yang aman dan berkualitas. Hal ini berpotensi merugikan uang negara dan masyarakat.
“Kami mendesak agar pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kualitas pekerjaan yang telah dilakukan, sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan. Selain itu kami meminta agar pihak pengawas segera turun ke lokasi , jangan enak-enak duduk berpangku tangan di atas meja. Sedangkan pekerjaaan yang ada di sekitar wilayah UPTD IV amburadul. Saya berharap pak Rais Samsudin selaku pengawas agar bisa memberikan sanksi yang tegas jika terbukti pihak kontraktor tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak memahami sepenuhnya aspek teknis,” pungkasnya.
(Red)