Marbot dan Guru Ngaji di Bekasi Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

SIARANBEKASI.com – Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program perlindungan jaminan sosial bagi marbot, imam masjid, dan guru ngaji.

Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH Imam Mulyana, menyampaikan bahwa program tersebut sudah mulai berjalan dan sejumlah pekerja keagamaan telah resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Bekasi Kembali Raih Penghargaan Insentif Fiskal

Ia mengatakan, kolaborasi ini akan terus diperluas agar semakin banyak pengurus masjid yang mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Dalam program tersebut, peserta membayar iuran sebesar Rp16 ribu per bulan yang dipotong langsung dari honor atau penghasilan mereka. Dengan kepesertaan itu, para marbot, imam, dan guru ngaji berhak memperoleh berbagai manfaat perlindungan.

BACA JUGA :  Warga Keluhkan Banjir di Perumahan Griya Sulthan Nirwana Ciledug Setu

Salah satu manfaat yang diberikan yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi ahli waris peserta. Selain itu, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, peserta juga memperoleh manfaat jaminan hari tua yang dapat dicairkan saat memasuki usia pensiun.

DMI Kabupaten Bekasi mencatat sedikitnya ada 2.165 masjid yang tergabung dalam organisasi tersebut. Setiap masjid rata-rata memiliki satu imam dan satu hingga dua marbot yang berpotensi ikut dalam program ini.

BACA JUGA :  CSR Award atau TJSLP Award? FORTALA Soroti Inkonsistensi Pemkab Bekasi Jalakan Perda TJSLP

KH Imam Mulyana menambahkan, kerja sama antara DMI dan BPJS Ketenagakerjaan telah resmi dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) dan kini mulai direalisasikan di lapangan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *