MUI dan Lapas Cikarang Bakal Dirikan Pondok Pesantren dan Sekolah bagi Warga Binaan

SIARANBEKASI.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pendirian pondok pesantren dan sekolah formal untuk warga binaan.

Penandatanganan tersebut berlangsung dalam acara Halalbihalal MUI Kabupaten Bekasi yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, pada Kamis (24/04/2025).

Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. KH. Mahmud, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pembinaan spiritual sekaligus akses pendidikan formal bagi para narapidana, khususnya yang masih berada dalam usia produktif.

Program pendidikan akan diselenggarakan melalui Paket B dan Paket C, yang setara dengan jenjang SMP dan SMA, secara gratis tanpa membebani pihak Lapas maupun warga binaan.

BACA JUGA :  Iman Nugraha: Hari Museum Nasional Momentum Mengenalkan Sejarah dan Budaya Bekasi

“Jika seorang pemuda masuk Lapas tanpa bekal pendidikan atau keterampilan, maka ada risiko besar ia akan kembali terlibat dalam tindak kriminal setelah bebas. Kami ingin hadir untuk membimbing dan membekali mereka dengan ilmu dan ijazah agar siap kembali ke masyarakat,” ujar Prof. Mahmud.

Ia juga menambahkan bahwa MUI akan membantu dalam proses legalisasi kegiatan pendidikan keagamaan di lingkungan Lapas dengan berkoordinasi bersama Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

Pondok pesantren tersebut akan dibangun di dalam area Lapas dan MUI akan bertindak sebagai penanggung jawab utama.

BACA JUGA :  MUI Kabupaten Bekasi Serukan Warga Muslim Sambut Ramadan 1446 H dengan Sukacita

Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga binaan serta mendukung proses reintegrasi sosial mereka usai menjalani masa hukuman.

“Sinergi ini kami harapkan membawa manfaat besar bagi pembinaan warga binaan, dan menjadi amal jariah bagi seluruh pihak yang terlibat,” kata Urip.

Urip menambahkan bahwa Lapas Cikarang telah memiliki gedung yang representatif bernama Pesantren Al Islah. Sejak tahun 2019, gedung ini telah dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan keagamaan seperti baca tulis, pembelajaran Al-Qur’an, serta pembinaan kerohanian Islam.

Saat ini, Lapas Kelas IIA Cikarang dihuni oleh 1.444 warga binaan, yang terdiri atas 1.390 orang beragama Islam, 1.145 narapidana, dan 245 tahanan. Pembinaan keagamaan rutin dilaksanakan dari Senin hingga Sabtu, baik di masjid maupun di Gedung Al Islah.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Bakal Ubah Nama RSUD Kabupaten Bekasi Menjadi RSUD KH. Noer Alie

Kegiatan tersebut meliputi pembelajaran Iqra dan Al-Qur’an, tata cara salat, kajian kitab kuning seperti Safinatun Najah dan Ta’lim Muta’allim, serta peringatan hari besar keagamaan Islam.

Melalui kesepakatan ini, MUI dan Lapas Cikarang berharap Lapas tidak hanya menjadi tempat penegakan hukum, tetapi juga pusat pembinaan pendidikan, moral, dan spiritualitas demi masa depan yang lebih baik bagi warga binaan.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *