SIARANBEKASI.com – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja yang terjadi di Ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (3/12/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang dijanjikan pekerjaan setelah membayar biaya administrasi.
“Awalnya, pelapor ditawari pekerjaan oleh pelaku dan bertemu di sebuah warung di kawasan Ruko De Palais. Pelapor kemudian diajak masuk ke dalam mobil. Pelaku mengaku memiliki informasi lowongan kerja dan meminta pelapor mentransfer uang administrasi sebesar lima juta rupiah,” ujar Iptu Akhmad Surbakti.
Setelah melakukan pembayaran, pelaku meminta korban pulang dan berjanji akan segera menghubungi.
Namun, beberapa waktu kemudian pelaku tidak dapat dihubungi, dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Cikarang Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi foto, polisi mengungkap pelaku berinisial AS alias S, warga Dusun Krajan, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Iptu Akhmad Surbakti menyergap pelaku di rumahnya.
Saat tim tiba, pelaku berada di rumah, dan petugas kemudian menjelaskan situasi kepada keluarga sebelum membawa pelaku ke Polsek Cikarang Pusat untuk pemeriksaan.
Kasus ini menimpa tujuh korban dengan total kerugian sekitar Rp30 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel bukti percakapan dan bukti transfer.
Saat ini, kasus penipuan lowongan kerja tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Polsek Cikarang Pusat.
(Red)










