SIARANBEKASI.com – Pemerintah memastikan bahwa rokok ilegal tidak akan diberikan fasilitas cukai, melainkan akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio N. Kacaribu, menegaskan bahwa persoalan rokok ilegal merupakan isu kepatuhan, sehingga penanganannya ditempuh melalui penegakan hukum.
“Rokok ilegal berada dalam rezim kepatuhan. Penanganannya adalah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum untuk mengendalikan peredarannya,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan dikutip CNBC, Kamis (21/11/2025).
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke jalur resmi melalui penggunaan pita cukai.
Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, salah satunya dengan pembentukan APHT.
“Melalui kerja sama dengan pemda, kita membentuk APHT untuk memberi kesempatan agar mereka dapat beroperasi secara legal dan membayar cukai sesuai aturan,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan mendorong pelaku usaha rokok ilegal yang ingin berubah untuk masuk ke sistem yang sah dan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk tarif cukai yang tetap mengacu pada aturan yang ada.
(Red)










