Pemkab Bekasi dan Kejari Perkuat Kerjasama Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

SIARANBEKASI.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kesepakatan tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan berlangsung di Ruang KHR. Ma’mun Nawawi, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Senin (2/3/2026).

Hadir dalam agenda tersebut Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, jajaran pejabat Kejari, serta para kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, dr. Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri merupakan langkah strategis untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara profesional dan akuntabel.

BACA JUGA :  Putih Sari dan BGN Dorong Kesadaran Gizi Seimbang di Bekasi

Menurutnya, dinamika pelaksanaan pemerintahan kerap dihadapkan pada persoalan hukum, baik di ranah perdata maupun tata usaha negara, sehingga kehadiran Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra penting bagi pemerintah daerah.

Ia menambahkan, kerja sama ini tidak sebatas penandatanganan dokumen administratif, tetapi harus diwujudkan melalui koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan.

Dengan dukungan pertimbangan hukum yang menyeluruh, kebijakan dan program pembangunan diharapkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.

Selain sebagai bentuk penguatan tata kelola, kolaborasi ini juga diarahkan pada upaya mitigasi risiko hukum sejak awal. Di antaranya mencakup perlindungan aset daerah, pendampingan proyek strategis, hingga penguatan prinsip kehati-hatian dalam proses pengambilan kebijakan.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Kerahkan 1.051 Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Seluruh perangkat daerah pun didorong untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum secara optimal sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan bahwa kerja sama sebelumnya yang berjalan sejak Januari 2024 hingga Januari 2026 telah menunjukkan hasil positif.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Jaksa Pengacara Negara telah melakukan pendampingan terhadap 89 kegiatan dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pendampingan tersebut meliputi sejumlah sektor prioritas pembangunan dan pelayanan publik guna memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Polsek Tambun Selatan Pulangkan 35 Pelajar SMP yang Tercyduk Diduga Hendak Tawuran

Tidak hanya itu, melalui bantuan hukum non-litigasi, Kejari juga menangani sekitar 31 surat kuasa khusus yang berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan daerah, dengan total pemulihan keuangan mencapai sekitar Rp3,9 miliar.

Capaian tersebut dinilai menjadi bukti nyata kontribusi sinergi kedua institusi dalam menjaga dan memulihkan keuangan negara, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan diperbaruinya kerja sama ini, Pemkab Bekasi dan Kejari berharap koordinasi antarlembaga semakin solid demi mendukung pembangunan daerah yang efektif, efisien, berkelanjutan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *