Perbedaan Advokat dengan Pengacara, “Serupa Tapi Tak Sama”

SIARANBEKASI.com – Banyak orang masih bingung membedakan antara advokat dan pengacara. Lalu apa sebenarnya perbedaan Advokat dengan pengacara?

Pada dasarnya, keduanya sama-sama berurusan dengan hukum dan sering tampil di persidangan, namun ternyata ada perbedaan mendasar dalam status dan wilayah kewenangan mereka.

1. Asal-Usul Istilah

Secara historis, istilah pengacara lebih dulu dikenal di Indonesia sebagai sebutan umum bagi orang yang memberikan jasa hukum dan mewakili klien di pengadilan.

Sementara itu, advokat merupakan istilah resmi yang mulai digunakan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA :  Menemukan Oleh-Oleh Khas Bekasi yang Paling Dicari

Undang-undang inilah yang menyatukan berbagai sebutan lama seperti pengacara, penasihat hukum, dan konsultan hukum menjadi satu profesi yaitu advokat.

2. Wilayah Kewenangan

Sebelum adanya UU Advokat, pengacara hanya diizinkan berpraktik di wilayah pengadilan tinggi tempat ia diangkat. Artinya, ruang lingkup kerjanya terbatas.

Namun sejak terbitnya UU tersebut, advokat memiliki kewenangan nasional, artinya bisa beracara di seluruh wilayah Indonesia tanpa batasan wilayah hukum.

3. Proses Pengangkatan

Untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan formal:

– Lulusan sarjana hukum,

BACA JUGA :  Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Penipuan Investasi Bodong

– Mengikuti pendidikan profesi advokat,

– Lulus ujian profesi advokat,

– Magang di kantor hukum minimal dua tahun, dan

– Disumpah di pengadilan tinggi.

Sedangkan pengacara pada masa lalu diangkat langsung oleh pengadilan tinggi, tanpa proses sertifikasi dan sumpah nasional seperti sekarang.

4. Status Hukum Saat Ini

Sejak diberlakukannya UU Advokat, istilah “pengacara” sebenarnya sudah melebur menjadi “advokat”.

Namun, dalam praktik sehari-hari, masyarakat masih sering menggunakan kata pengacara karena lebih familiar dan mudah diucapkan.

Jadi, ketika Anda menyebut “pengacara terkenal”, secara hukum yang dimaksud adalah seorang advokat.

BACA JUGA :  Langkah Hukum Jika Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik

5. Sama Profesi, Berbeda Istilah

Secara hukum modern, advokat adalah istilah resmi untuk profesi pemberi jasa hukum di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Sedangkan pengacara lebih bersifat istilah populer di masyarakat yang kini identik dengan advokat itu sendiri.

Jadi, tidak ada salahnya menyebut “pengacara”, tapi kalau ingin lebih tepat secara hukum, gunakan istilah advokat.

Singkatnya, semua advokat bisa disebut pengacara, tapi tidak semua pengacara (dalam arti lama) adalah advokat.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *