Polres Metro Bekasi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 83 Perkara

SIARANBEKASI.com – Polres Metro Bekasi menghadiri pemusnahan barang bukti dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, transparan, serta akuntabel.

BACA JUGA :  CSR Award atau TJSLP Award? FORTALA Soroti Inkonsistensi Pemkab Bekasi Jalakan Perda TJSLP

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi narkotika, obat-obatan, telepon genggam, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga peluru. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kehadiran Polres Metro Bekasi dalam kegiatan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk terus bersinergi dengan Kejaksaan, TNI, pemerintah daerah, serta instansi lainnya dalam mendukung penegakan hukum.

BACA JUGA :  1.251 Pramuka Garuda Resmi Dilantik, Jadi Role Model Generasi Muda

Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan, seluruh pihak diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum serta menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Bekasi.

 

BACA JUGA :  Agustus Penuh Semangat, Kabupaten Bekasi Siapkan Rangkaian Peringatan Tiga Hari Besar

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *