Polsek Cikarang Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Terlarang, Satu Pelaku Diamankan

SIARANBEKASI.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat tanpa izin yang dinilai meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat daftar G. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga akhirnya mengarah pada seorang terduga pelaku.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, menyampaikan bahwa laporan pertama diterima pada Minggu malam, 29 Maret 2026. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Kerjasama BLUD UPTD PALD dan Bank BJB Launching Kemudahan Pembayaran Virtual Account

Hasilnya, seorang pria berinisial O.W.A yang berprofesi sebagai wiraswasta asal Majalengka berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku peredaran obat keras tanpa izin,” kata AKP Elia Umboh.

Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui menjual obat keras secara ilegal dengan sistem Cash On Delivery (COD). Transaksi dilakukan setelah berkomunikasi dengan pembeli melalui aplikasi pesan instan.

BACA JUGA :  Ribuan Warga Terdampak Banjir, Pemdes Mekarsari Bergerak Evakuasi dan Distribusikan Logistik

Menurut Kapolsek, metode tersebut cukup menyulitkan pengawasan karena transaksi dilakukan secara langsung setelah kesepakatan via komunikasi digital.

Dalam penindakan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan butir obat yang diduga Tramadol dan Hexymer, uang hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin memiliki dampak berbahaya, terutama bagi kalangan muda. Oleh karena itu, penindakan terhadap kasus serupa akan terus dilakukan secara tegas.

BACA JUGA :  Personel Polsek Tambun Selatan Atur Arus Lalin Urai Kemacetan di TL Legenda

Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan pengujian terhadap barang bukti melalui BPOM.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *