Polsek Cikarang Selatan Ungkap Kasus Perampasan Motor di Jatirasa, Lima Pelaku Diamankan

SIARANBEKASI.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di bawah Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di kawasan Jatirasa, Kampung Jegang, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/6/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, yang merupakan anak dari seorang warga bernama Muksin, menjadi korban aksi kekerasan jalanan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau dan dikejar oleh para pelaku. Karena merasa terancam, korban melarikan diri dan meninggalkan kendaraannya di lokasi.

BACA JUGA :  Diduga Jadi Sarang 'Open BO', Kontrakan di Cikarang Digrebek

Ketika kembali, motor tersebut sudah tidak ada. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Selatan keesokan harinya.

Menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Fifin Edi Hermawan, S.H., bersama Panit Opsnal Ipda Iyus Andriansyah, S.H., memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka berinisial AS (21), MI (21), ASh (22), NF (25), dan MAR (20). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

BACA JUGA :  Polres Metro Bekasi Kerahkan 1.051 Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

AS diketahui sebagai pelaku yang membawa kabur sepeda motor korban dari lokasi kejadian. MI bertugas menjual motor hasil rampasan, sedangkan ASh dan NF berperan sebagai pihak yang memerintahkan penjualan. MAR berperan sebagai joki saat peristiwa terjadi.

Dalam proses pengembangan, diketahui sepeda motor korban telah dijual kepada seorang pria yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp5 juta.

BACA JUGA :  BKPSDM Kabupaten Bekasi Siap Melantik 9.051 PPPK

Hasil penjualan itu kemudian dibagi di antara para pelaku, yakni ASh menerima Rp2 juta, NF Rp500 ribu, MI dan AS masing-masing Rp500 ribu, serta MAR sebesar Rp200 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua bilah senjata tajam jenis cocor bebek, empat unit ponsel, dan satu rekaman video yang memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara kepolisian terus memburu pelaku lain yang saat ini masih buron.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *